![]() |
Gambar ilustrasi (google) |
Dompu, NTB, -- SS --, Dua proyek pengadaan Air Bersih Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu diduga dikerjakan oleh perusahaan dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah berstatus tercabut.
Dari hasil penelusuran media ini dalam laman resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), CV. Andre Perkasa diketahui SBU - nya telah berstatus "TERCABUT" pada 28 Februari 2024.
Perusahaan tersebut mendapatkan SBU pada 16 Mei 2023 dan batas akhir 15 mei 2026 dengan ID Sub klasifikasi PL 005, Klasifikasi Pembuatan/Pengeboran sumur air tanah dan berkualifikasi spesialis. Namun pada akhirnya, tepat pada 28 Februari 2024, SBU perusahaan tersebut dibekukan dan tercabut.
Apakah boleh perusahaan yang SBU-nya telah tercabut bisa mengerjakan Proyek meskipun penunjukan langsung .?
Dari berbagai sumber yang coba ditelusuri oleh media ini, perusahaan dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang tercabut tidak boleh mengerjakan proyek, termasuk proyek penunjukan langsung, karena SBU adalah bukti legalitas dan kompetensi untuk kegiatan jasa konstruksi.
Pencabutan SBU menunjukkan bahwa perusahaan tidak memenuhi syarat untuk menjalankan proyek secara sah, dan ini akan menghalanginya untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, SBU dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah bukti resmi bahwa sebuah perusahaan memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan untuk melakukan pekerjaan konstruksi.
![]() |
Foto; Laman LPSE Yang memperlihatkan Status SBU CV. Andre Perkasa |
SBU merupakan syarat utama bagi perusahaan untuk bisa mengikuti proses lelang atau pengadaan proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, Meskipun penunjukan langsung memungkinkan pemilihan penyedia dalam "keadaan tertentu," hal ini tidak serta merta mengesampingkan kewajiban dasar seperti memiliki SBU yang valid. Tanpa SBU, perusahaan dianggap tidak memenuhi syarat dasar untuk melakukan pekerjaan konstruksi.
Jadi, jika SBU perusahaan sudah tercabut, perusahaan tersebut harus menyelesaikan masalah legalitas dan kompetensinya serta mendapatkan SBU baru yang aktif sebelum bisa kembali terlibat dalam proyek-proyek konstruksi, termasuk melalui penunjukan langsung.
Disamping itu, Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Saat ini CV. Andre Perkasa telah memulai pekerjaan di dua Lokasi, Yakni Puskesmas Ranggo dan Puskesmas Dompu Barat. Yang artinya, Perusahaan itu telah menandatangani kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan.
Akibatnya, Publik menuding PPK dan pejabat Pengadaan Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu tidak transparan dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya, SBU yang merupakan syarat utama bagi perusahaan pekerja konstruksi tidak diteliti dengan baik, atau patut diduga sengaja memberi pekerjaan itu kepada CV. Andre Perkasa yang jelas-jelas SBU nya telah tercabut di LPJK.
Publik menyebut, Kontrak antara Dinas kesehatan dengan CV. Andre Perkasa cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum.
Nanang Kurniawan, SH, MH, yang merupakan Advokat yang cukup aktif mengawal proses pengadaan barang dan jasa. Ia menduga, PPK Dinas kesehatan sengaja mempekerjakan perusahaan itu.
"Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya pengecekan berkas secara detail." kata Nanang.
Menurut Nanang, Mengingat telah terjadi kontrak antara Dinas dan perusahaan, ia akan melaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Ini sudah jelas melanggar hukum, nanti kita uji di APH." Ketusnya.
Sementara, Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu selaku PPK Belum dapat dikonfirmasi. Beberapa kali dimintai waktu melalui Pesan WhatsApp, Ia mengaku sedang sibuk di lapangan. Ia sempat membalas pesan WhatsApp wartawan media ini yang meminta waktu untuk diwawancarai, Namun saat didatangi dikantornya, beberapa pegawai setempat menyebutkan bahwa Sekdis baru saja keluar menggunakan mobil.
Meski demikian, Media ini akan terus berupaya untuk mendapatkan keterangannya. (Deden)
COMMENTS