![]() |
| Foto; Ilustrasi (google) |
Dompu, NTB, -- SS --, Kinerja Pokja Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Dompu kini kembali disorot publik, setelah sebelumnya beberapa kali kritik pedas deras dilayangkan oleh sejumlah pihak, baik dari kalangan Aktifis, Praktisi Hukum bahkan beberapa kontraktor.
Kali ini, Pokja Dituding sengaja memenangkan Dua perusahaan peserta tender proyek Intalasi Pengolahan Air (IPA)/Brancaptering/Sumur Bor Terlindungi yang diduga memalsukan salah satu syarat dalam dokumen penawaran tender.
Khairul Imam, Yang merupakan Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Pajo (AMPPA) menduga Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) Tenaga Teknis dua perusahaan pemenang tender IPA tersebut "Palsu".
"Kami sudah coba melakukan pengecekan berkali-kali, dan tidak ditemukan nama-nama tenaga teknis yang diajukan oleh dua perusahaan itu dalam sistem LPJK dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," ungkap Imam.
Kecurigaannya semakin kokoh saat mengetahui bentuk fisik SKK yang diajukan oleh dua perusahaan itu dengan model Horizontal. Padahal menurutnya, SKK yang terbit diatas tahun 2022 harusnya berbentuk fisik Vertikal sesuai peraturan menteri PUPR nomor 8 Tahun 2022.
"Regulasinya jelas, pada akhir Peraturan PUPR itu telah ditampilkan bentuk SKK yang sah berbentuk vertikal," bebernya.
Menurut Imam, pokja mesti teliti pada saat melakukan evaluasi administrasi dan pembuktian kualifikasi. Harusnya, kata dia, Pokja wajib melakukan Verifikasi SKK yang diajukan. Bahkan, Pria yang hangat disapa ko'o itu menduga tim UKPBJ sengaja meloloskan dua perusahaan tersebut.
"Kami menduga, Pokja tau bahwa SKK yang diajukan itu tidak sah dan tidak teregister di laman resmi LPJK dan LSP. Atau jangan-jangan ada deal-dealan antara Pokja dengan pemilik perusahaan?," heran Ko'o.
Untuk diketahui, kata Ko'o, SKK tenaga teknis yang diajukan Oleh CV. Kanser Jaya yang saat ini mengerjakan proyek IPA desa Woko bernama Christo. Setelah dilakukan pengecekan, Bahwa kualifikasi keterampilan Christo adalah Kontruksi Nasional bukan Tenaga Pengeboran Air tanah kelas satu sebagaimana yang dilampirkan oleh perusahaan.
"Sedangkan SKK tenaga teknis yang diajukan oleh CV. Mandiri Usaha Sukses yang mengerjakan IPA Desa Mangge Na'e bernama Billy Tanujaya. Setelah dicek di laman LPJK dan LSP, juga tidak ditemukan SKK atas nama Billy Tanujaya sebagaimana yang diajukan oleh perusahaan," bebernya.
Ia tekankan, Jika pemalsuan dokumen tender itu benar adanya, Ia meminta Bupati Dompu segera melakukan evaluasi khusus terhadap Pokja UKPBJ. Untuk menguji keabsahan SKK dua perusahaan itu, Ko'o dan kawan-kawannya akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Data sudah kami pegang, selambat-lambatnya minggu depan, kami akan laporkan dugaan pemalsuan dokumen penawaran tender ini," ketuanya.
Ia juga mendesak PPK Proyek tersebut agar menghentikan kegiatan untuk sementara waktu. Ko'o menilai, PPK juga bertanggung jawab untuk memastikan legalitas perusahaan harus sah dan tidak bertentangan dengan regulasi selama kontrak berjalan.
"PPK juga harus segera panggil pemilik dua perusahaan tersebut. Lakukan klarifikasi dan cek SKK tenaga teknisnya, apakah benar-benar sah atau sebaliknya," pungkas Ko'o.
Sementara, Kepala Bagian Unit Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Dompu, beberapa kali dikonfirmasi via pesan WhatsApp tidak merespon dan mengabaikan permohonan wawancara yang dilayangkan wartawan. Tidak hanya itu, wartawan juga telah mencoba menemui beliau dikantornya pada Rabu (19/11/2025) sekitar Pukul 09:30 WITA. Namun, menurut keterangan salah satu pegawainya, Kabag UKPBJ telah meninggalkan ruangan kerjanya dan tidak diketahui ia hendak kemana.
Ditempat terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Dompu Wahidin, ST selaku PPK Proyek IPA menyebutkan, Ia membenarkan terkait SKK yang dipersoalkan itu. Kata dia, Saat proses tender berjalan, SKK tenaga teknis dua perusahaan itu masih aktif sehingga dianggap memenuhi syarat oleh Pokja.
"Namun setelah penandatanganan kontrak, SKK mereka tiba-tiba dicabut, Ini murni bukan pemalsuan," kata Wahidin, Rabu(19/11/2025) siang.
Meski demikian, tambahnya, hal itu tidak mengganggu keberlangsungan pekerjaan. Bahkan menurutnya, tidak aktifnya SKK tenaga teknis perusahaan tidak mengganggu kontrak.
"Selama tidak mengganggu jalannya pekerjaan, kami akan tetap melanjutkan progres," tutupnya. (*)

COMMENTS