|BREAKING NEWS|_$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0$sn=0$color=red

|FEATURED POST|_$type=grid$count=4$ico=1$cate=0$rm=0$sn=0$cm=0$color=red$show=home

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Nama

#Laka_Lantas,13,#Polres Dompu,393,Aba Uhel,1,Adira Sumbawa,1,AKJ-SYAH,14,AMPPA,14,Apel siaga bencana,1,APPH,2,Asisten III Setda Dompu,1,Askonas,2,Asrama Dompu,1,Babinsa,37,Badan Pangan Nasional,1,Balap Liar,2,Bali,1,Bandar Narkoba Dompu,2,Banjir,3,Bank BRI,6,Bank NTB,1,Bantuan Polres,2,Bappeda,3,Bawaslu,1,BAZNAS,1,BBM Bersubsidi,3,BEM STIE,1,Bencana alam,25,Bencana Edukasi,6,Bendungan Jambu,5,Bentrok Daha VS Hu'u,5,berantas narkoba,2,Berita Duka,50,Berita Edukas,1,Berita Edukasi,469,Berita Edukasi Berita Sosial,2,Berita islami,75,Berita kehilangan,19,Berita kehutanan,12,Berita kriminal,70,Berita Nasional,9,Berita olahraga,28,Berita Pendidikan,6,Berita sehat,13,Berita Sosial,367,Berita Sosial Info sehat,1,Berkah Ramadhan,19,Bhabinkamtibmas,8,Bhakti Sosial,1,Bibit R7,1,Bidang SDA,2,Bima,139,Bima Corona,4,Bima peristiwa,7,BIN,4,BKPH Ampang Riwo,3,BKPH Marowa,2,BKPH Rinjani Timur,2,BKPH Topaso,6,Blokade jalan,10,BLT,1,BNN,1,Bor Air,1,BPKB,1,BPKB Mobil,4,Breaking News,7,Brimob Dompu,3,Brimob Sape,1,Bubur Walet,1,Budaya Dompu,1,Bukber,1,Bulog Dompu,3,Bunuh Diri,5,Bupati Dompu,18,Cakre,2,Camat Pajo,15,Camat Pekat,1,Cerpen,2,Corona,17,Covid19,8,Curanmor,7,Curat,4,CV. Ade Marenta,2,DAK,3,Dana BOS,1,Dandim,1,DD Tekasire,2,Demo,5,Demonstrasi,9,Demontrasi,19,Depkolektor,1,Desa Cempi Jaya,1,Desa Daha,2,Desa Doropeti,1,Desa Jambu,1,Desa Lepadi,3,Desa Lune,4,Desa mbawi,1,Desa Ranggo,2,Desa Tekasire,2,Desa woko,15,Dikbud NTB,1,dikeS,2,Dikpora Kabupaten Dompu,10,Dinamika ADD/DD,2,Dinas Dikbud NTB,1,Dinas DP3A,2,Dinas Ketahanan Pangan,3,Dinas Koperasi dan UMKM,1,Dinas LH,1,Dinas Perhubungan,1,Dinas Sosial,4,Dirintelkam,1,Disnakertrans,7,Dispenkeswan,1,Distanbun,1,DLHK NTB,8,Dompu,66,Dompu EXPO 2024,1,Dompu peristiwa,18,Dompu.peristiwa,1,Donor Darah,1,Doro Pajo,4,DPMPT-SP Dompu,1,DPPKB,1,DPRD Dompu,6,DPRD Provinsi NTB,2,Edukasi,2,Ekbis,3,Featured,12,Forkopimda,1,Forum PKBM Dompu,2,Gakkum,1,Gotong Royong,6,Gubernur NTB,3,Gunung Tambora,2,Harga jagung,3,Hari Anti Korupsi,3,Hari Kesakitan Pancasila,2,Hari Pahlawan Nasional,2,Hari pers Nasional,1,Hari Sumpah Pemuda,1,Hj. Lilis Suryani,2,hukrim,20,HUT Bhayangkara 2022,2,HUT Bhayangkara 2023,5,HUT Bhayangkara 2024,2,HUT Dompu,19,HUT Kodim,2,HUT Persit,1,HUT RI ke 77,4,HUT RI ke 78,9,HUT RI Ke 79,1,HUT Sumbawa,3,HUT TNI,1,IDI,2,Idul Adha,5,Idul Fitri,9,Iklan,110,Ilham,1,IMM,3,Info gabah Dompu,1,Info penting,7,Info sehat,331,Insan Pers,1,Inspeksi minyakita,1,Intel,2,Intelmob,1,Irigasi,4,Isra' Mi'raj,5,ITE,1,Jalan Woko,2,jembatan roboh,1,Jual Tanah,1,Judi,3,Jum'at Curhat,1,Kabag Keuangan Setda,1,Kabar Dula,1,Kabar Islami,1,Kabar Sehat,6,Kabupaten Bima,3,Kabupaten Dompu,4,Kades Jambu,1,Kades Lune,3,Kades Woko,9,Kandai Dua,1,Kapolres Dompu,7,Kapolsek Dompu,3,Karijawa,1,Karnaval Muna Pa'a,1,Kasat Reskrim polres Dompu,1,KDRT Dompu,1,Kebakaran,5,Kecamatan Hu'u,2,Kecamatan Kempo,1,Kecamatan Pajo,5,Kecamatan Pekat,1,Kejari Dompu,1,Kejati NTB,2,Kelangkaan Pupuk,2,Kemenkominfo RI,1,Kemenkumham,5,Kenakalan remaja,1,Kesehatan,2,Ketahanan Pangan,3,Ketua BPD Desa Raba baka,1,Khazanah,3,Klarifikasi,2,Kodam IX/Udayana,2,Kodim 1614/Dompu,306,Kodim KSB,1,Kodim Sumbawa,2,Komisi I,1,Komisi II,2,Kompi 3 Batalion C,1,Komsos,1,Komunitas DNC,2,Konferensi Pers Polres Dompu,2,KONI,2,Koramil 1614-01/Dompu,14,Koramil 1614-02/Kempo,4,Koramil 1614-03/Hu'u,22,Koramil 1614-04/Kilo,8,Koramil 1614-05/Pekat,12,Koramil 1614-06/Manggelewa,2,KOREM 162/WB,8,Korupsi,3,Kota Bima,4,Kota Bima peristiwa,2,KPS Nuansa Perkasa,1,KPU,5,Kreotor,1,KSB,1,KTH Mada Kolo,7,KUKMI,1,Kunjungan kerja,4,KUR,1,Lahan Lapangan,2,LAMSIDA,4,Lapas Dompu,25,Latihan Menembak,3,Liga Santri 2022,1,lingkungan,3,Lombok,3,Lombok barat,4,Lombok Utara,1,Lowongan Kerja,1,Mahasiswa,8,Mahasiswa Muhammadiyah,1,MALEO,1,Mancanegara,1,Mandalika,1,Mantan Sekda NTB,1,Mataram,4,Maulid Nabi,4,Maung MV3,1,Media,2,MIO Dompu,1,MIO NTB,3,Miras,13,MotoGP,1,MTQ,1,Mutasi,3,MXGP,1,Narkoba,1,narkoba Dompu,4,Narkotika,95,Nasdem,1,News,6,NTB,1,ODGJ Dompu,1,Oknum ASN Jadi Pelaksana proyek,1,OKP-KTD,1,Operasi Gabungan,1,Opini,7,Organisasi,1,Otomotif,1,Pajo,1,Pangdam,1,Panglima TNI,1,Panwascam,1,Pariwisata,14,Partai,6,Patroli KRYD,1,Pekat,1,Pelabuhan Lembar,1,Pelantikan bupati Dompu,3,Pelatihan,2,Pelecehan,1,Peluncuran Pilkada,1,Pemalsuan Rekomendasi,1,Pemanahan,4,Pembaretan,1,Pembunuhan,3,Pemda,2,Pemda Bima,2,Pemda Dompu,122,Pemdes Doropeti,1,Pemdes Jambu,1,Pemdes Kore,1,Pemdes ranggo,1,Pemdes Woko,14,Pemecatan Perangkat desa woko,1,pemerintah,2,Pemerintah Bima,2,Pemerintahan,34,Pemilu,6,Pemprov NTB,5,Pencabulan,6,Penculikan,1,Pencurian,19,Pendaki Cilik,1,pendidikan,12,penemuan mayat,3,Penganiayaan,4,Penganiayaan Anak Yatim,1,Penganiayaan Wartawan,1,Pengerusakan Tanaman,1,Penggerebekan,2,Penipuan,3,Penyerapan Gabah Dompu,1,Perbakin,1,peristiwa,8,peristiwa.,1,PERPANI Dompu,2,Perpisahan Kasdim,1,Pers,2,pertambangan,2,Pertanian,21,Pesta Demokrasi,1,PGRI,2,Pidang,1,Pilgub 2024,1,Pilkada Dompu,12,Pilkades,1,PKM Dompu Barat,2,PKM Kilo,2,PKS,1,Pleno,1,Polda metro jaya,1,Polda NTB,17,politik,11,Polres Bima,2,Polres Bima Kota,2,Polres Dompu,2,Polres Lombok Barat,1,Polresta Mataram,2,POLRI,67,Polsek Dompu,16,Polsek Hu'u,11,Polsek Kempo,8,Polsek Kilo,3,Polsek Manggelewa,13,Polsek Pajo,29,Polsek Pekat,11,Polsek Woja,25,Polwan,2,Pompa Hidram,2,Ponpes Al- Ikhwan,2,Ponpes Usman Bin Affan,3,Pordasi Kabupaten Dompu,1,Porprov NTB,1,Posbankumdes,1,PPL UPTD Pajo,1,Pray for Cianjur,1,Prestasi,1,Prostitusi,1,Protes Harga jagung,1,Proyek Dompu,3,Proyek Pelabuhan Calabai,1,PT. BUMA,2,PT. Rangga Eka Pratama,4,PT. STM,17,Pungli,1,PUPR Dompu,3,PUPR NTB,1,Putri Kembar,3,Ramadhan,2,Razia,5,Reza Dompu,1,RKPDES,1,Rokok,1,Ronda Malam,3,RS Pratama,1,RSUD Dompu,2,Rumah Sakit Pratama,1,Sabung ayam,3,Saefudin Ibrahim,1,Sampah,1,Samsat Dompu,3,Sandiaga Uno,1,Sarang Walet,1,Sat Lantas Polres Dompu,1,Sat Reskrim Polres Dompu,3,Sat Resnarkoba Polres Dompu,56,Save Stadion Kanjuruhan Malang,1,SDN 04 Pajo,1,SDN 14 Pajo,1,Sekda,2,Sekda Dompu,14,Sekdes Jambu,1,Sekretaris DPRD,1,Senam,1,sertifikat tanah,1,Sidak Gaktiblin,1,Sidang,1,SIM,1,SMAN 1 Kilo,1,SMAN 1 Manggelewa,1,SMAN 1 Pajo,3,SMAN 2 Dompu,1,SMI,1,SMKN 1 Woja,1,SMPN 6 Dompu,1,SMPN Satap Panjo,1,Sosbud,17,Sosialisasi,5,SP,1,SPBU Kandai,4,Sport,5,Statistik Kabupaten Dompu,1,STQ,1,suarasemesta,1,Sumbawa,7,Sumsel,1,Takjil ramadhan,1,Tambang Emas,2,Tambora,1,Tapal Batas,1,Teknologi,1,Tembalae,2,Ternak Liar,1,Tim bravo Tambora,1,Tim Jatanras Polres Dompu,2,Tim PUMA Polres Dompu,30,Timses Pajo,1,Timsus Elang,4,Timsus Macam Kota,1,TMMD,43,TMMD 2024,9,TNI,137,TNI Berita Edukasi,1,TNI Berita islami,1,TNI-POLRI,12,Tragedi Ngampa,1,Tramadol,4,Transmigrasi,2,UD parewa,1,UIN,3,UMKM Dompu,1,UNHAS,1,Unit Intel Kodim,1,Unit Monta,2,Unit tipidter Polres Dompu,1,UPTD Dikpora Kecamatan Pajo,1,Vaksinasi,29,Vicon,1,Viral,3,Wakil,1,Wakil Bupati Dompu,15,Wartawan Dompu,1,Wiwin Dwi Putri,1,Woko Kretek,1,
ltr
static_page
Suara Semesta: Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber
Suara Semesta
https://www.suarasemesta.com/p/pedoman-media-siber.html
https://www.suarasemesta.com/
https://www.suarasemesta.com/
https://www.suarasemesta.com/p/pedoman-media-siber.html
true
4613760406727567150
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content