![]() |
| Foto: Ketua AMPPA, Khairul Imam |
Dompu, NTB, -- SS --, CV. Kanser Jaya Selaku pelaksana Proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Brancaptering/Sumur Bor Terlindungi di Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu kembali disorot publik.
Salah satu legalitas sakral perusahaan tersebut diduga telah tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi pemerintah. Pasalnya, Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV. Kanser Jaya telah berstatus Dicabut dalam laman resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian PUPR.
Karenanya, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pajo (AMPPA) Khairul Imam mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada pekerjaan IPA Desa Woko agar menghentikan seluruh kegiatan dilapangan. Menurut pria yang familiar disapa Ko'o itu, Ia dan rekan-rekannya telah menelusuri SBU perusahaan tersebut di LPJK dan menemukan bahwa SBU CV. Kanser Jaya telah dicabut.
"Pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, Pada pasal 106 disebutkan bahwa Pencabutan SBU menyebabkan badan usaha kehilangan hak untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi. Yang artinya, Perusahaan tersebut sudah tidak layak secara hukum untuk melanjutkan pekerjaan itu," tegas Ko'o.
Selain itu, Sambungnya, Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021 Tentang pengadaan barang/jasa melalui penyedia juga menguatkan pemberhentian kegiatan proyek bagi perusahaan yang tidak mampu mempertahankan Kualifikasi dan Izin usaha selama masa kontrak.
"Dalam pasal 52 ayat dua jelas disebutkan Bahwa Penyedia wajib mempertahankan kualifikasi dan izin usaha selama masa pelaksanaan kontrak. Menurut kami, Jika selama masa kontrak salah satu legalitas perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat, maka PPK harus bertindak tegas untuk menghentikan pekerjaan," jelasnya.
Hal senada Juga disampaikan Riyan Saputra yang merupakan anggota AMPPA, Ia menilai PPK proyek tersebut terkesan tutup mata terhadap Fakta yang ada. Ia juga menduga ada intimidasi yang luar biasa sehingga proyek Ratusan juta dari DAK tahun 2025 itu berlenggang mulus dan tidak terhentikan meski SBU telah berstatus dicabut. Menurut Riyan, PPK seharusnya bisa mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut.
"Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) LKPP 12/2021, PPK dapat memutuskan kontrak seca sepihak apabila penyedia tidak memenuhi ketentuan yang menjadi syarat kontrak, termasuk izin usaha/SBU," urainya.
Ia menambahkan, Jika dalam waktu 3 Hari Kedepan, Proyek tersebut masih terus berjalan dengan kondisi SBU masih berstatus Dicabut, ia mengatakan akan turun ke lokasi bersama masyarakat setempat untuk menghentikan pekerjaan itu.
"Saya yang akan memimpin pemuda serta tokoh masyarakat desa Woko untuk turun ke lokasi, bila perlu kami akan datangi kantor PUPR dan menyegel ruangan Kabid Cipta karya selaku PPK Proyek. Beliau sudah saya sampaikan informasi bahwa SBU perusahaan tersebut Via pesan WhatsApp, dan ia enggan menggubris. Jangan-jangan Ia sengaja membiarkan pekerjaan tersebut berjalan meski legalitas perusahaan telah dicabut," tegas Riyan.
Sementara, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Dompu, Wahidin, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek IPA Desa Woko, beberapa kali didatangi diruang kerjanya, Selalu tidak ada ditempat. Bahkan, Pesan WhatsApp yang dilayangkan oleh wartawan media ini masih bercentang satu, namun setelah dikontak menggunakan nomor lain, Pesan WhatsApp yang dikirim bercentang dua, yang artinya Wahidin telah memblokir kontak WhatsApp wartawan yang hendak mengkonfirmasi berita.
Untuk diketahui, Kontrak Proyek IPA/Brancaptering/Semur Bor Terlindungi Desa Woko ditandatangani pada 14 Juli 2025 Oleh dinas dengan Pihak perusahaan. Sedangkan SBU CV. Kanser Jaya Berstatus Dicabut dalam laman LPJK Pada 15 Agustus 2025, yang artinya SBU perusahaan itu dicabut setalah satu bulan kontrak berjalan.
Kini, bola panas ada di tangan Kadis PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Kabid Cipta Karya Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek tersebut. Apakah pekerjaan akan dihentikan karena SBU perusahaan berstatus Dicabut atau akan terus dibiarkan berjalan diatas cacatnya legalitas perusahaan?. (*)

COMMENTS