![]() |
| Gambar; Ilustrasi (google) |
Dompu, NTB — SS — Proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) / Brancaptering / Sumur Bor Terlindungi di Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, kini diselimuti aroma dugaan kecurangan.
Perusahaan pelaksana proyek yang berasal dari Kabupaten Lombok Tengah, CV. Kanser Jaya, diduga kuat memalsukan dokumen persyaratan tender, khususnya Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) tenaga teknis.
Dari hasil penelusuran media ini, ditemukan SKK atas nama Christo, dengan kualifikasi Pelaksana Pengeboran Air Tanah Kelas 1 yang dilampirkan oleh CV. Kanser Jaya dalam dokumen penawaran. Namun ketika dilakukan pengecekan melalui sistem resmi, nama Christo ternyata berasal dari Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dan tidak memiliki keterampilan aktif sebagaimana yang diajukan dalam dokumen penawaran tender.
Lebih parah lagi, dalam rekam datanya, Christo pernah mengajukan sertifikasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Tenaga Konstruksi Nasional dengan bidang pekerjaan yang berbeda, namun pengajuannya ditolak. Artinya, SKK yang digunakan CV. Kanser Jaya diduga palsu alias tidak sah secara hukum.
Temuan ini kemudian memantik kritik keras dari publik, terutama terhadap Pokja Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Dompu selaku pelaksana tender.
Ketua Aliansi Masyarakat dan Pemuda Peduli Pajo (AMPPA), Khairul Imam, S.Pd, bahkan menuding adanya kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum Pokja demi meloloskan perusahaan yang tidak layak tersebut.
“Kok bisa Pokja tidak mengecek keabsahan SKK itu? Ini aneh dan patut dicurigai. Jangan-jangan ada permainan kotor di dalamnya,” tegas Imam.
Menurut pria yang akrab disapa Ko’o itu, kecurigaan semakin kuat setelah melihat bentuk fisik SKK yang dilampirkan perusahaan. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022, tampilan SKK yang sah seharusnya berbentuk vertikal, bukan horizontal seperti yang diajukan oleh CV. Kanser Jaya.
“Dalam Pasal 33 jelas disebutkan bentuk SKK yang berlaku adalah vertikal. Sedangkan yang digunakan CV. Kanser Jaya horizontal. Ini bukan cuma salah format, tapi indikasi pemalsuan dokumen,” bebernya.
Ko’o menambahkan, SKK tersebut juga mencantumkan masa berlaku 30 Mei 2024 – 29 Mei 2027, atau dua tahun setelah Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 diberlakukan.
“Artinya, kalau pengajuannya setelah 2022, bentuk SKK sudah wajib vertikal. Jadi kami yakin dokumen itu palsu. Dan anehnya, Pokja UKPBJ malah membiarkan itu lolos,” ujarnya.
Tak hanya itu, dalam laman resmi LPJK Kementerian PUPR, ditemukan pula bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik CV. Kanser Jaya telah berstatus ‘Dicabut’ sejak 15 Agustus 2025. Fakta ini kian memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak lagi memenuhi syarat legalitas untuk mengerjakan proyek pemerintah.
"Sesuai mandat Perpres nomor 16 tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 tahun 2021 serta turunannya tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Kontraktor harus memenuhi kualifikasi dan legalitas badan usaha selama masa kontrak. Jika izin seperti ABU/SBU/SKA/SKT dicabut atau tidak berlaku, maka Penyedia dianggap tidak memenuhi kualifikasi dan dapat dikenai pemutusan kontrak," Urai Ko'o.
Ia mendesak Dinas PUPR Kabupaten Dompu selaku pemilik proyek untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pengeboran di Desa Woko, sebelum masalah ini berbuntut hukum.
“Pekerjaan itu harus dihentikan. Perusahaan yang diduga memalsukan dokumen tidak boleh melanjutkan proyek. Pokja dan PPK harus bertanggung jawab!” ujarnya dengan nada tinggi.
Ko’o menilai, kasus ini menjadi bukti nyata betapa bobroknya sistem pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Dompu, yang dinilai masih sarat praktik culas dan permainan terselubung.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian UKPBJ Setda Kabupaten Dompu belum memberikan klarifikasi resmi, meski wartawan telah berulang kali mengirim pesan dan permintaan wawancara melalui WhatsApp. Namun, hingga kini pesan tersebut tak kunjung direspons. (*)

COMMENTS