![]() |
Foto; Ilustrasi (google) |
Dompu, NTB, -- SS --, CV. Tirta Samalas Kembali didaulat menjadi jawara dalam tender Proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Brancaptering/Sumur Bor Terlindungi Desa Riwo, Kecamatan Woja.
Sebelumnya, Perusahaan tersebut dibatalkan kemenangannya oleh Pokja Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Dompu pada tender sebelumnya. CV. Tirta samalas diduga menggunakan SBU yang sudah tidak aktif saat mengupload dokumen pemilihan.
Oleh Pokja, Tender Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu itu dilakukan tender ulang. Dalam laman LPSE, Ada Lima perusahaan yang ikut berkompetisi dan salah satunya CV. Tirta Samalas.
Setelah melakukan serangkaian prosedur seleksi peserta tender, Lagi-lagi CV. Tirta Samalas didaulat menjadi pemenang oleh Pokja.
Nanang Kurniawan, SH, MH, Salah satu advokat yang cukup aktif mengawal rangkaian proses tender, menduga Pokja UKPBJ bekerja dibawah intervensi yang cukup besar sehingga Perusahaan itu harus dimenangkan.
"Kejanggalan terlihat sejak tender pertama, Perusahaan dengan status SBU telah tercabut oleh LPJK malah dimenangkan. Evaluasi dan pembuktian kualifikasi seperti apa yang dilakukan oleh Pokja sehingga tidak mengetahui bahwa SBU CV. Tirta Samalas tercabut," sebut Nanang.
Bayangkan saja, Sambungnya, pada tender pertama Pokja menjadwalkan Apload Dokumen Penawaran mulai 19 Juni 2025 - 23 Juni 2025. Kemudian Pembuktian Kualifikasi ditetapkan 23 Juni 2025 - 30 Juni 2025. Sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pokja tersebut, Status SBU CV. Tirta Samalas masih berstatus tercabut di situs resmi LPJK Kementerian Pekerjaan Umum.
"Seiring berjalannya proses, Pokja Tiba-tiba mengundur waktu Pembuktian Kualifikasi menjadi 23 Juni 2025 - 05 Juli 2025. Rupanya perubahan waktu tidak hanya itu, Pokja kembali mengundur waktu batas akhir menjadi 07 Juli 2025," urai Nanang.
Mirisnya, Pada 07 Juli 2025 pada laman resmi LPJK, CV. Tirta Samalas tiba-tiba memiliki SBU baru dengan tanggal ditetapkan 07/07/2025 dan tanggal habis masa berlakunya 06/07/2028 dengan status "Disetujui".
"CV. Tirta Samalas sebagaimana yang tercantum dalam LPJK, mulai melakukan pengajuan dan Validasi SBU Baru pada 06 Juli 2025, Kemudian keesokan harinya yakni 07 Juli 2025 Mereka melakukan konfirmasi pembayaran dan Disetujui pada hari itu juga Oleh LKPJ lalu kemudian Pokja memenangkan perusahaan yang diduga ditunggangi oleh oknum yang cukup berpengaruh," Curiganya.
Menurut Nanang, Dalam laman LPSE, Pokja melakukan tender ulang dengan alasan tidak ada peserta yang lolos evaluasi dan pembuktian kualifikasi. Padahal, mereka telah menetapkan pemenang, yakni CV. Tirta Samalas.
"Harusnya perusahaan tersebut tidak diperbolehkan lagi untuk kembali mengikuti tender, karena pada tender pertama mereka diduga menggunakan dokumen palsu. Atau jangan-jangan Pokja tau, tapi diloloskan," ketusnya.
Nanang menduga, hal itu dilakukan semata-mata untuk memuluskan langkah CV. Tirta Samalas dalam meraih kemenangan, dan hal ini pula yang semakin menguatkan dugaan bahwa ada intervensi yang cukup dahsyat.
"Bayangkan saja, Sudah dibatalkan kemenangannya, lalu ikut kembali dalam tender yang sama, dan dimenangkan lagi oleh Pokja. Sepertinya, ada salah satu oknum anggota Pokja yang sangat getol memenangkan perusahaan itu," Imbuhnya.
Nanang mengaku akan menguji sekaligus menantang Pokja UKPBJ Setda Kabupaten Dompu untuk berdiskusi.
"Kami akan layangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD kabupaten Dompu. Nanti kita diskusi terbuka mung disana," tutup Nanang.
Seperti biasa, Kabag UKPBJ Setda Kabupaten Dompu beberapa kali dihubungi via WhatsApp, tidak pernah menggubris dan terkesan "Anti" dengan wartawan.
Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek tersebut Wahidin, ST mengaku belum menerima berita acara penetapan pemenang tender ulang.
"Kami belum menerima hasil di UKPBJ," Singkat Wahidin.
Sebelumnya, Salah satu Pokja berinisial SD telah memblokir kontak WhatsApp wartawan media ini sehingga tidak dapat dikonfirmasi. (*)
COMMENTS