![]() |
Foto; Ilustrasi (google) |
Dompu, NTB, -- SS --, Kelompok Kerja (Pokja) Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Dompu kembali disorot, Mereka diduga memenangkan perusahaan dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah berstatus dicabut oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum.
Perusahaan yang dimaksud yakni CV. Tirta Samalas, yang dinyatakan sebagai pemenang tender Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Brancaptering/Sumur Bor Terlindungi Desa Riwo, Kecamatan Woja. Proyek tersebut merupakan milik Dinas PUPR Kabupaten Dompu.
Di laman resmi LPJK, SBU CV. Tirta Samalas Ditetapkan pada 05/12/3023 dan Tanggal habis masa berlaku 04/12/2026 dengan status "Pencabutan" yang artinya telah dicabut oleh LPJK.
Di Laman LPSE Kabupaten Dompu, Pelaksanaan tender IPA/Brancaptering/Sumur Dalam Terlindungi Desa Riwo telah dijadwalkan tanpa kendala oleh Pokja UKPBJ.
Awalnya, Pokja menjadwalkan Upload Dokumen Penawaran mulai 19 Juni 2025 - 23 Juni 2025. Kemudian Pembuktian Kualifikasi ditetapkan 23 Juni 2025 - 30 Juni 2025. Sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pokja tersebut, Status SBU CV. Tirta Samalas masih berstatus tercabut di situs resmi LPJK Kementerian Pekerjaan Umum.
Seiring berjalannya proses, Pokja Tiba-tiba mengundur waktu Pembuktian Kualifikasi menjadi 23 Juni 2025 - 05 Juli 2025. Rupanya perubahan waktu tidak hanya itu, Pokja kembali mengundur waktu batas akhir menjadi 07 Juli 2025.
Mirisnya, Pada 07 Juli 2025 pada laman resmi LPJK, CV. Tirta Samalas tiba-tiba memiliki SBU baru dengan tanggal ditetapkan 07/07/2025 dan tanggal habis masa berlakunya 06/07/2028 dengan status "Disetujui".
CV. Tirta Samalas sebagaimana yang tercantum dalam LPJK, mulai melakukan pengajuan dan Validasi SBU Baru pada 06 Juli 2025, Kemudian keesokan harinya yakni 07 Juli 2025 Mereka melakukan konfirmasi pembayaran dan Disetujui pada hari itu juga Oleh LKPJ.
Dari uraian tersebut, Semulanya CV. Tirta Samalas diduga mengupload dokumen penawaran dengan SBU lama yang berstatus telah dicabut (Tidak aktif). Saat dilakukan Klarifikasi oleh Pokja dalam proses Pembuktian Kualifikasi, Tercium aroma tidak sedap, yakni SBU CV. Tirta Samalas berstatus Tercabut oleh LPJK.
Diduga karena intervensi atau merasa kebal hukum, sejumlah oknum Pokja terkesan sengaja memperpanjang waktu Pembuktian Kualifikasi agar disesuaikan dengan penerbitan SBU CV. Tirta Samalas yang baru.
Dugaan semakin kuat, Tanggal Batas akhir Pembuktian Kualifikasi terjadi dua kali perubahan. Pengunduran pertama dari 23 Juni 2025 sampai dengan 05 Juli 2025, Perubahan kedua menjadi 23 Juni 2025 sampai dengan 07 Juli 2025. Pada tanggal dan hari itu juga, SBU Baru CV. Tirta Samalas terbit dan pada tanggal 8 Juli 2025, Pokja mengumumkan Bahwa CV. Tirta Samalas keluar menjadi jawara dalam proses tender yang penuh drama tersebut.
Mengamati itu, Salah satu advokat Dompu, Nanang Kurniawan, SH, MH, berpendapat bahwa jika benar Pokja UKPBJ memenangkan perusahaan yang tidak memiliki SBU aktif, maka pengumuman tender harus dibatalkan dan Pokja wajib melakukan evaluasi bahkan bila perlu lakukan tender ulang.
"Perpres No. 12 Tahun 2021, Pasal 51 memandatkan jika Penyedia yang tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis wajib digugurkan.” Kata Nanang.
Ia menilai, Pokja diduga bekerja dibawah intervensi yang cukup kuat. Banyangkan saja, cetus dia, Waktu yang dijadwal untuk pembuktian Kualifikasi terjadi dua kali perubahan. Informasi yang berhasil ia himpun, sembari menunggu masa akhir waktu Verifikasi oleh Pokja, Pihak CV. Tirta samalas mengurus SBU baru dengan menargetkan selesai pada 05 juli 2025
Oleh karena itu, Pokja diduga mengundur tanggal masa akhir pembuktian Kualifikasi menjadi tanggal 5 juli. Namun, karena terkendala oleh berbagai hal, CV. Tirta Samalas tidak mampu menyelesaikan Pengajuan SBU hingga tanggal 5 juli, Kemudian oknum Penunggang Perusahaan itu diduga meminta Pokja agar menambah waktu dua hari lagi hingga 07 juli 2025 dan itu dilakukan oleh oknum Pokja
Benar saja, sambungnya, Tepat pada 7 juli, SBU baru CV. Tirta samalas Disetujui dalam laman LPJK Kementerian Pekerjaan Umum. Alhasil, pengumuman pemenang tender pada 08 juli 2025, dilakukan. Publik terdiam membisu tanpa ucap menyaksikan CV. Tirta samalas keluar sebagai pemenang
"Bayangkan, SBU dalam kondisi berstatus Pencabutan dalam laman LPJK, namun diloloskan dengan mengkondisikan waktu sampai SBU baru CV. Tirta Samalas terbit. Kuat dugaan, Ada kolusi yang terselip dalam jalannya tender tersebut," Tegas pria yang hangat disapa bung dhef itu.
Kabag UKPBJ Setda Kabupaten Dompu, Supratman, ST yang dihubungi oleh wartawan media ini via pesan WhatsApp yang meminta waktu untuk wawancara guna mengkonfirmasi pemberitaan, tak menggubris pesan tersebut hingga saat ini. Padahal, wartawan melayangkan dua kali pesan WhatsApp.
Ditempat terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wahidin, ST Mengaku belum menerima hasil penetapan pemenang tender dari UKPBJ.
"Saat ini masih di UKPBJ, dan kami terus berkoordinasi soal tender tersebut," ucapnya.
Menurut Wahidin, Terkait verifikasi kelengkapan administrasi peserta lelang merupakan kewenangan Pokja UKPBJ, Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Pokja
"Kami sudah serahkan sepenuhnya kepada Pokja," imbuhnya saat dikonfirmasi diruangan kerjanya, Kamis (17/07/2025) pagi.
Informasi yang diterima media ini, hasil keputusan Pokja dalam memenangkan CV. Tirta Samalas tengah dilakukan sanggahan oleh sejumlah Peserta tender lainnya yang merasa keberatan dengan pengumuman pemenang. (*)
COMMENTS