Dompu, NTB, -- SS --, CV. Ade Marenta Selaku pemenang tender sekaligus pelaksana Mega Proyek Rehabilitasi Saluran Irigasi Bendungan Jambu desa Lune dinilai gagal menyelesaikan pekerjaan selama masa kontrak alias Wanprestasi
Akibat dari kegagalan tersebut, CV itu terancam akan di Daftarkan Ke Daftar Hitam (Black List) Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA)
Kabid SDA IDP. Alit Sudarsana, ST,.MT menyebutkan, Pelaksana Proyek Irigasi Bendungan Jambu telah lalai dan dinilai gagal menyelesaikan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak. Selama kurun waktu 180 hari mereka hanya mampu mengerjakan 58% dari keseluruhan Item pekerjaan, Baik Saluran Irigasi bahkan Pintu air
"Selama masa kontrak, Mereka hanya mengerjakan 58% saja" Katanya Saat di Konfirmasi media ini di ruangan kerjanya. Selasa(24/12/2024) Pagi
Menurut pria yang akrab disapa Bli Alit itu, Selama kontrak masih berjalan, Pihaknya telah 2 kali melayangkan surat teguran dan kemudian disusul dengan rapat evaluasi bersama Pelaksana proyek, Dengan tujuan agar progres pekerjaan berjalan cepat
"Selama masa kontrak, Kami sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada mereka agar mempercepat pekerjaan" Jelas Kabid
Beberapa hari sebelum kontrak berakhir, Sambungnya, Ia juga menyarankan direktur CV. Ade Marenta agar mengajukan surat permohonan Perpanjangan waktu waktu, Karena memang ruang itu merupakan hak kontraktor, Namun memang harus punya alasan yang jelas dalam permintaan penambahan waktu tersebut
"Kami juga berkali-kali mengingatkan agar melayangkan surat permohonan Perpanjangan masa kontrak, Itu kan hak mereka. Tapi hingga kontrak berakhir, Itu tidak dilakukan" Ketus Bli Alit
Setelah tim pengawas dari Bidang Sumber Daya Air melakukan pengukuran volume serta mengecek lokasi, Sehingga disimpulkan Pelaksana Wanprestasi dan harus menanggung sejumlah resiko seperti Penyitaan Jaminan Pelaksanaan dan Black List. Sangsi tersebut, Kata Alit Sudarsana, Bukan kebijakan Dinas melainkan memang regulasi yang telah ditetapkan dan bahkan tertuang dalam Kontrak
" Sangsi yang diterima oleh kontraktor yang dinilai wanprestasi itu bukan kebijakan Dinas, Itu memang sudah aturannya" Terangnya
Saat ini Kabid dan Stafnya tengah mengurus persyaratan untuk mendaftar CV. Ade Marenta ke Daftar Hitam (Blacklist). Sebab, Dalam persoalan ini, Harus melalui mekanisme sesuai regulasi yang ada seperti meminta Berita acara hasil pemeriksaan dari inspektorat setempat
"Kami sedang mengurus berkas untuk Black List Pelaksana, Salah satunya Berita acara dari Inspektorat" ketua Kabid SDA
Terkait persoalan kendala sehingga Mandeknya pekerjaan yang dilakukan oleh CV. Ade Marenta, Kabid mengaku tidak tau pasti alasannya. Namun jika dilihat dari Sisi Medan, Tidak ada yang menghambat pekerjaan, Begitupun dengan faktor cuaca, Kontrak kala itu dimulai saat musim kemarau. Menurut Kabid, Harusnya pekerjaan itu berjalan mulus
"Kami belum dengar apa alasan mereka, Tapi kalau dilihat dari medannya tidak kendala. Kalau alasan mereka karena cuaca, Pekerjaan di mulai sejak musim panas" Herannya
Disinggung soal apakah sisa anggaran yang akan dikembalikan itu akan dilelang ulang pada tahun depan..?
Diterangkan oleh Kabid, Itu bukan wewenang mereka, Mengingat Anggaran Tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Sehingga harus dikembalikan lagi ke Pusat (Negara). Terkait dilelang kembali atau tidak, Tergantung Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Dompu yang melobi kembali anggaran tersebut
"Itu bukan wewenang kami, Tergantung TAPD yang melobi kembali" Ujarnya
Soal prosentase pembayaran pekerjaan yang dilakukan oleh Pelaksana, Tambah Kabid, Pembayaran akan disesuaikan dengan volume gang dikerjakan dan sisanya akan dikembalikan ke negara (Pemerintah pusat). Dari hasil pengukuran, mereka hanya di bayar 58% dari keselurahan anggaran yang mencapai 3,3 Miliar rupiah itu
"Kami hanya membayar 58%, Itu sesuai dengan volume pekerjaan mereka" Tutup IDP. Alit Sudarsana. (Deden)
Bagaimana dengan nasib upah para tenaga kerja yang belum juga diterima.
BalasHapus