![]() |
Gambar; Ilustrasi (google) |
Dompu, NTB, -- SS --, Disaat hasil tender Proyek Penimbunan Tanah/Leaving Pemukiman Desa Soro, Kecamatan Kempo tengah di kritisi dan diprotes oleh sejumlah pihak, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Dompu justru dinilai terlalu buru-buru menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).
Padahal, Hasil Tender tersebut diduga ada indikasi pengaturan kemenangan untuk CV. Andika Pratama.
Menurut Narasumber yang enggan disebut identitasnya, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Dompu diduga terang-terangan mengatur kemenangan untuk CV. Andika Mandiri yang diduga tidak memenuhi syarat.
"Dalam laman resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum, SBU CV. Andika Mandiri belum memiliki atau mengerjakan Pekerjaan konstruksi bersifat spesialis Sejak didirikan pada 05 Januari 2001," kata dia.
Menurutnya, Persyaratan pengalaman kerja CV. Andika Mandiri tidak memenuhi kriteria untuk mengerjakan pekerjaan spesialis milik Dinas Perkim itu. Yang ia pantau, Justru SBU Spesialis pemenang tender terbit pada 06 Maret 2025 baru-baru ini, atau satu bulan sebelum tender.
"Itu membuat dugaan kami semakin kuat, Bahwa UKPBJ bermain mata dengan CV. Andika Mandiri. Alhasil, meski tak memenuhi syarat, tetap dimenangkan," bebernya.
Tidak hanya itu, Sambungnya, PT. Nurfita Karya Mandiri sebagai penawar terendah dalam tender tersebut justru dieliminasi dengan Alasan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan itu Berkualifikasi Non Kecil, sedangkan yang dipersyaratkan dalam dokumen pelelangan yakni perusahaan dengan kualifikasi kecil
"Yang kemudian menjadi pertanyaan kami, Mereka lupa atau bagaimana bahwa proyek yang mereka tender adalah pekerjaan konstruksi bersifat spesialis..?, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 jelas menyebutkan bahwa Penentuan Kualifikasi Usaha dikecualikan bagi pekerjaan konsultasi konstruksi bersifat spesialis dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis. Artinya, semua kualifikasi perusahaan bisa mengerjakan pekerjaan itu," urainya dengan nada jengkel.
Dijelaskannya, Pokja nampak sengaja merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, padahal itu bukan mengatur soal pekerjaan spesialis. Perpres hanya menjelaskan bahwa anggaran dibawah 15 Miliar hanya diperuntukan bagi perusahaan kecil dan koperasi. Tidak ada satu pasalpun yang menyinggung terkait pekerjaan spesialis
"Apakah Pokja UKPBJ sengaja mengesampingkan Peraturan Pemerintah demi untuk meloloskan CV. Andika Mandiri.?," herannya.
Sementara, Saidin, Yang merupakan salah satu anggota Pokja UKPBJ Setda Kabupaten Dompu tak lagi bisa dihubungi, karena nomor wartawan media ini diduga sengaja diblokir. Padahal, wartawan hendak mengkonfirmasi apa alasan mereka mengesampingkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Ditempat terpisah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PERKIM Kabupaten Dompu, Dudi Junaidin, ST Mengaku tidak tau menahu soal dugaan pengaturan kemenangan itu
"Kami hanya menerima hasil tender yang dilakukan oleh UKPBJ dan kami yakin mereka profesional," kata Dudi.
Disinggung apakah ia selalu PPK memiliki kewenangan atau tidak untuk menolak hasil tender, Dudi mengaku tidak terlalu paham disisi itu. Bahkan proses jalannya tender, ia tidak terlalu memantau karena diserahkan seutuhnya kepada Pokja UKPBJ sebagi instansi yang berwenang dibidang pengadaan barang dan jasa.
"Saya tidak terlalu memantau jalannya proses tender, kami hanya menerima hasil yang diberikan oleh Pokja," sebutnya.
Bahkan, mirisnya lagi, Ia selaku PPK sekaligus KPA justru telah menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) pada Rabu (04/06/2025) kemarin
"Sebelumnya kan memang ada sanggahan dari PT. Nurfita Karya Mandiri, tetapi sudah dijawab oleh Pokja. Selanjutnya kami menunggu sanggah banding, tetapi hingga tanggal yang ditentukan tidak ada masuk sanggah bandingnya, sehingga kami langsung terbitkan SPPBJ," jelasnya.
Narasumber lain menilai, PPK sekaligus KPA Proyek Penimbunan Tanah/Leaving Pemukiman Desa Soro itu diduga tidak paham tugas dan wewenangnya sebagai PPK. Padahal, seharusnya mereka melakukan evaluasi hasil tender pasca pengumuman yang dilakukan oleh UKPBJ sehingga mereka menyimpulkan apakah jalannya tender itu telah sesuai aturan mainnya atau bagaimana
"PPK harusnya melakukan evaluasi pasca pengumuman pemenang lelang untuk menentukan langkah selanjutnya," kritik narasumber.
Bukan hanya UKPBJ, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Dompu juga diduga kuat ikut terlibat dalam memenangkan CV. Andika Mandiri. (*)
COMMENTS