![]() |
Foto; DK dan Kawan-kawan Saat Menyerahkan Pengaduan Kepada Penyidik Polda NTB |
Dompu, NTB, -- SS --, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Perkasa Dilaporkan ke Polda NTB Oleh Lembaga Advokasi Masyarakat Sipil Daerah (LAMSIDA) kabupaten Dompu. Rabu (28/08/2024) Pagi
Informasi tersebut Disampaikan Langsung oleh Ketua Koordinator Investigasi LAMSIDA Dedi Kusnadi, SE Pada wartawan media Ini via telepon WhatsApp usai menyerahkan secara resmi berkas pengaduan kepada penyidik Polda NTB
Kata dia, KSP Nuansa Perkasa diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan yang menyatakan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada Masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatan taraf hidup rakyat banyak
" Berdasarkan atas landasan yuridis tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Lembaga keuangan yang bukan Bank yang melakukan kegiatan berupa pemberian pinjaman atau kredit kepada Masyarakat umum secara langsung atau tidak langsung, jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga menimbulkan jerat pidana bagi pengurus maupun pengelola yang tidak beritikad baik dalam menjalankan pekerjaannya, Terutama KSP Nuansa Perkasa" Kata Pria yang Akrab disapa DK Itu
Selain itu, Sambungnya, berdasarkan pernyataan dari Petugas Lapangan (PDL) yang telah mengabdi selama kurang lebih 10 tahun pada KSP Nuansa Perkasa, bahwa mayoritas Nasabah berasal dari masyarakat umum yang merupakan Non-Anggota Koperasi
"Beradu Koperasi tersebut juga turut melakukan pelanggaran hukum pada ketentuan Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian" Terangnya
Menurut DK, Koperasi Simpan Pinjam yang dilaporkan itu juga diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 44 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Pasal 23 angka 3 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang menyatakan bahwa penghimpunan dan penyaluran dana berupa pinjaman diperuntukan kepada anggota dan/atau koperasi lain.
"Fakta tersebut berdasarkan dari hasil investigasi kami kepada 2 orang penerima pinjaman dari KSP NUANSA PERKASA yang berasal dari masyarakat Umum Non-anggota yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dibebankan dengan suku bungan yang cukup tinggi dan memberatkan" Bebernya
![]() |
Lebih Jauh DK menerangkan, Dalam ketentuan lainnya mengatur bahwa masyarakat umum yang melakukan peminjaman kepada KSP sudah seharusnya di daftarkan sebagai anggota tetap melalui rapat anggota yang dilaksanakan oleh KSP terkait pada setiap tahunnya. Namun miris, lagi -lagi DK dan Kawan-kawan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dalam hal pelaksanaan operasional badan usaha KSP Nuansa Perkasa
Dari pernyataan saksi, Sambungnya, yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai anggota dan dari keterangan lainnya menyatakan bahwa KSP Nuansa Perkasa tidak pernah melaksanakan rapat anggota dalam beberapa tahun terakhir.
"Berdasarkan hasil investigasi bahwa KSP Nuansa Perkasa terbukti tidak pernah melakukan rapat anggota dalam beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan beberapa pelanggaran hukum lainnya yang menyebabkan adanya kerugian bagi anggota koperasi itu sendiri dan diduga menguntungkan beberapa pihak terkait saja" Ungkap Pria yang jug merupakan Aktivis Kondang Kabupaten Dompu itu
"Dugaan tersebut didukung oleh ketentuan Pasal 22 angka 1 UU Perkoperasian yang menyatakan bahwa rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan penentuan hal krusial dalam pelaksanaan operasional badan usaha koperasi ditentukan melalui rapat anggota" Lanjut DK
Diterangkan Juga Olehnya, Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh KSP Nuansa Perkasa diduga mengerucut kearah adanya upaya untuk meraih keuntungan bagi segelintir orang orang dalam ruang lingkup pengurus maupun pengelola badan usaha KSP itu yang tentunya merugikan pihak lain
"Kami menduga Ada indikasi Upaya menguntungkan Sejumlah orang dalam ruang lingkup Pengurus atau Pengelola Badan Usaha KSP tersebut" Ujarnya
Diakhir Wawancara, DK menyebutkan bahwa Uraian diatas bukan hanya sekedar dugaan semata. Ia dan Timnya Telah menyerahkan seluruh bukti pelanggaran KSP terlapor kepada penyidik Polda NTB, Salah satunya surat pernyataan para saksi yang ditandatangani diatas materai 10 Ribu. ia berharap, Kepolisian Daerah NTB Mengusut tuntas kejahatan yang telah dilaporkannya
"Kami tidak semata-mata menduga, bukti-bukti Valid telah kami serahkan ke penyidik. Kami harap, Mereka (Penyidik,red) Mengusut tuntas kasus tersebut" Pungkasnya
Hingga berita ini dipublis, Pengurus serta manejemen KSP Nuansa Perkasa belum dapat dikonfirmasi Oleh wartawan media ini. Meski Demikian, Redaksi akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait demi terang benderangnya persoalan yang dilaporkan Oleh LAMSIDA Itu
Menurut Keterangan salah satu anggota LAMSIDA lainnya, Bahwa bukan hanya KSP Nuansa Perkasa yang dilaporkan Oleh mereka, Tetapi seluruh Koperasi Yang berada di kabupaten Dompu. Namun, Untuk saat Ini bukti yang mereka dapatkan baru dugaan pelanggaran KSP Nuansa Perkasa, Sedangkan bukti-bukti pelanggan Koperasi lainnya Tengah dikumpulkan Oleh Tim Investigasi LAMSIDA. (Deden)
COMMENTS