![]() |
Foto; Kades Woko dan Kuasa Hukumnya |
Dompu, NTB, -- SS --, Kepala desa woko Muhtar Idrus beberapa waktu yang lalu mengeluarkan surat pemberhentian seseorang Kadus. Kabar itu kemudian mencuat ke publik pasca Kadus yang diberhentikan itu memberi perlawanan dengan mengajukan surat keberatan kepada sejumlah instansi
Suratman yang merupakan Kadus Woko Rahmat, pada media ini menyebutkan bahwa ia merasa pemberhentiannya dilakukan secara sepihak oleh kades. Oleh karena itu, ia telah mengajukan surat keberatan dan permohonan Evaluasi kepada Bupati Dompu, Ketua DPRD, Camat Pajo, Inspektorat dan Camat Pajo selaku pemberi rekomendasi
"Saya sudah layangkan surat keberatan itu" Kata dia
Menurut Suratman, Kades Woko diduga tidak berpedoman pada permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam pasal 5 ayat 2 terurai bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan
Perangkat desa di berhentikan sebagaimana ayat 2 tersebut apabila usia genap 60 tahun, dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa
"Dari paparan permendagri itu jelas, saya merasa di dzolimi oleh keputusan itu dan saya menduga pemberhentian tersebut tidak berdasarkan permendagri" Sebutnya
Suratman menantang kades agar membeberkan satu saja bukti bahwa ia telah melanggar aturan atau tidak mengerjakan tugas dan kewajibannya sebagai Kepala dusun selama ini. Karena ia merasa telah maksimal dalam menjalankan tugasnya
"Tunjukan 1 saja bukti bahwa saya melanggar aturan atau tidak mampu mengerjakan tugas sebagai kepala dusun" Tegasnya
Di tempat terpisah, Kades Woko melalui kuasa hukumnya Abdullah, SH,.MH menyebutkan bahwa langkah yang di ambil oleh kliennya itu telah sesuai dengan regulasi, yang dimana Kades telah memberi Surat peringatan (SP) hingga 3 kali kepada Kadus tersebut
"Kades sudah 3 kali memberi surat peringatan (SP)" Kata Pria yang Hangat disapa dul itu saat dikonfirmasi via WhatsApp
Menurutnya, Selain memberi surat peringatan, Kades juga telah beberapa kali melakukan pembinaan kepada mantan Kadus itu, Karena tidak ada perubahan, Kades kemudian melibatkan Camat Pajo untuk memberi pembinaan, tetapi tetap saja tidak ada itikad baik yang diperlihatkan olehnya
"Berapa kali juga telah dilakukan pembinaan, bahkan Camat Pajo dilibatkan dalam pembinaan yang di maksud" Jelasnya
Selain tidak mampu menjalankan tugas yang di emban dengan baik dan Kades memberi surat peringatan, Hubungan mereka kemudian renggang, bahkan Kadus terkesan tidak ingin bertegur sapa dengan kades jika bertemu di tengah masyarakat. Karena perilaku itu dirasa akan menghambat jalannya roda pemerintahan, kades kemudian mengajukan permohonan rekomendasi ke camat Pajo untuk memberhentikan Kadus tersebut
"Usai menerima SP, Mantan Kadus tidak lagi mau bertegur sapa dengan kades, Kan mengganggu roda kepemerintahan, Akhirnya kades meminta rekomendasi camat untuk pemberhentian" Terangnya
Setelah mengantongi rekomendasi camat Pajo, Lanjut dul, Kades kemudian meminta persetujuan pemberhentian dari bupati dan akhirnya bupati menyetujui pengajuan kades. Berdasarkan dua rekomendasi itu, Kliennya kemudian menerbitkan surat pemberhentian tetap kepada mantan Kadus. Menurutnya, Langkah yang ditempuh kades Woko telah sesuai dengan prosedur
"Bupati sudah memberi persetujuan melalui rekomendasi tertulis, Itu yang menjadi dasar pemberhentian Kadus, Kami merasa langkah tersebut telah sesuai dengan prosedur" Imbuhnya
Kata Dul, Terkait dengan upaya dan langkah perlawanan yang dilakukan oleh Kadus, Itu merupakan Hak konstitusionalnya sebagai masyarakat Indonesia. Namun menurut beti, Langkah yang tepat yang harus dilakukan oleh mantan Kadus itu adalah menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
"Perlawanan Kadus merupakan haknya, Tidak bisa di larang oleh siapapun. Namun saja, menurut kami langkah yang tepat sebenarnya mengajukan sengketa di PTUN" Ketus Abdullah
Terkait rencana kades yang ingin membentuk panitia seleksi perekrutan Kadus, Tambahnya, Itu sah-sah saja. Mengingat seluruh administrasi pemberhentian mantan Kadus telah lengkap dan selesai
"Kalaupun kades mau melakukan seleksi kepada calon Kadus, Silakan saja. Kan administrasi pemberhentian mantan kadus sudah selesai" Tutup pengacara Yang cukup di kenal di kabupaten Dompu itu
Sementara, Camat Pajo Imran, SE belum dapat di konfirmasi oleh media ini guna dimintai tanggapan soal surat keberatan yang dilayangkan oleh Suratman. (Deden)
COMMENTS