Dompu, NTB — SS — Proses tender dua paket pembangunan Food Court di Kabupaten Dompu yang saat ini masih memasuki tahapan pembukaan dokumen penawaran mendapat perhatian dari kalangan asosiasi kontraktor.
Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Kabupaten Dompu, Rory Gunadi, SP, mengingatkan Pokja Pemilihan pada UKPBJ Setda Kabupaten Dompu agar melakukan verifikasi dan evaluasi secara cermat, transparan dan objektif sebelum menetapkan calon pemenang pada kedua paket pekerjaan tersebut.
Rory secara khusus meminta Pokja tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi maupun nilai penawaran, tetapi juga memastikan kemampuan nyata perusahaan peserta dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
Menurutnya, keberadaan kuari atau sumber material yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan serta kesiapan peralatan utama menjadi hal yang penting untuk diperiksa secara serius. Hal tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan penyedia dalam menjamin kelancaran pekerjaan setelah kontrak ditandatangani.
“Pokja harus benar-benar memastikan bahwa perusahaan yang nantinya ditetapkan sebagai pemenang memiliki kemampuan nyata untuk melaksanakan pekerjaan. Jangan sampai secara administrasi terlihat memenuhi persyaratan, tetapi ketika pekerjaan berjalan ternyata tidak memiliki dukungan kuari yang sesuai maupun peralatan yang memadai,” tegas Rory.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap kuari tidak semata-mata melihat adanya surat dukungan atau dokumen administratif, tetapi perlu dipastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pekerjaan serta keabsahan dan kemampuan sumber material tersebut untuk mendukung pelaksanaan proyek.
Demikian pula dengan peralatan. Rory meminta agar Pokja melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap status kepemilikan, ketersediaan dan kemampuan peralatan utama yang ditawarkan oleh masing-masing peserta sesuai dengan persyaratan dokumen pemilihan.
“Kalau perusahaan memiliki peralatan sendiri dan kuari yang jelas serta sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, tentu itu menjadi gambaran bahwa penyedia tersebut lebih siap menjaga keberlangsungan pekerjaan di lapangan,” ujarnya.
Rory menilai, persoalan kemampuan riil penyedia harus menjadi perhatian karena proyek pemerintah bukan hanya persoalan memenangkan tender dengan harga terendah, tetapi bagaimana pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sesuai spesifikasi, mutu, waktu dan ketentuan kontrak.
Ia juga mengingatkan agar proses evaluasi tidak dilakukan secara serampangan maupun hanya berdasarkan dokumen yang bersifat formal.
“Yang kita harapkan adalah perusahaan yang benar-benar memiliki kapasitas dan kemampuan untuk bekerja. Jangan sampai setelah kontrak berjalan muncul persoalan material, alat tidak tersedia, pekerjaan tersendat dan akhirnya masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Menurut Rory, prinsip efisiensi dalam pengadaan tetap penting, namun harga penawaran tidak boleh menjadi satu-satunya perhatian ketika menentukan penyedia pekerjaan konstruksi.
Dalam proses tender pekerjaan konstruksi, kewajaran harga dan kemampuan penyedia harus dilihat secara menyeluruh sesuai dokumen pemilihan dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menegaskan bahwa persyaratan kualifikasi paling sedikit mencakup kinerja penyedia. Regulasi tersebut juga melarang Pokja menambahkan persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. ([JDIH LKPP][2])
Karena itu, Rory meminta proses evaluasi terhadap seluruh peserta dilakukan dengan standar yang sama.
“Semua peserta harus diperlakukan secara objektif dan transparan. Kalau memang ada persyaratan terkait peralatan, material, pengalaman atau kemampuan penyedia, maka semuanya harus diverifikasi sesuai dokumen pemilihan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Perhatian terhadap proses tender tersebut juga muncul karena berdasarkan data peserta yang terlihat pada sistem SPSE, terdapat tingkat kesamaan peserta yang cukup tinggi antara dua paket pembangunan Food Court yang sedang berjalan.
Dari data yang tersedia, sebagian besar perusahaan yang mengikuti salah satu paket juga tercatat sebagai peserta pada paket lainnya.
Kondisi tersebut, menurut Rory, tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran, karena perusahaan pada prinsipnya dapat mengikuti lebih dari satu tender sepanjang memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Namun, kondisi tersebut menurutnya semakin menegaskan pentingnya Pokja melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap seluruh peserta.
“Kesamaan peserta dalam dua paket tentu bukan otomatis berarti ada masalah. Tetapi justru karena banyak perusahaan yang mengikuti kedua paket, maka proses verifikasi harus semakin teliti. Kita ingin memastikan setiap perusahaan yang mengikuti tender memang memiliki kemampuan yang dipersyaratkan,” tegasnya.
Rory juga meminta Pokja tidak memberikan perlakuan berbeda kepada peserta. Setiap dokumen yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan harus diverifikasi secara objektif dan konsisten.
Rory berharap proses tender dua paket Food Court tersebut dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan penyedia yang benar-benar memiliki kapasitas teknis maupun sumber daya untuk menyelesaikan pekerjaan.
Ia menegaskan, perhatian Askonas bukan untuk mengarahkan kemenangan kepada perusahaan tertentu, melainkan memastikan proses pemilihan penyedia menghasilkan kontraktor yang mampu mempertanggungjawabkan pekerjaan sampai selesai.
“Kami tidak berkepentingan dengan siapa yang menang. Yang kami dorong adalah proses yang sehat dan profesional. Siapa pun pemenangnya, harus benar-benar mampu bekerja, memiliki dukungan material yang jelas, peralatan yang memadai dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” pungkas Rory.
Sebagai informasi, kedua paket pembangunan Food Court tersebut saat ini masih berada pada tahapan proses pemilihan penyedia. Karena itu, perhatian publik terhadap proses verifikasi dan evaluasi dinilai penting agar seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip pengadaan yang transparan, kompetitif, akuntabel dan objektif. (Den)

COMMENTS