![]() |
| Foto: ilustrasi (google) |
Dompu, NTB, -- SS -- Pemenang tender proyek Food Court Gajahmada dan Food Court Bhayangkara Kabupaten Dompu hingga kini masih menjadi tanda tanya. Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kabupaten Dompu belum juga mengumumkan pemenang, meski jadwal penetapan pemenang sebelumnya telah ditetapkan pada 2 September 2026.
Berdasarkan informasi pada laman LPSE Kabupaten Dompu, tahapan pemilihan kedua paket pekerjaan tersebut telah memasuki masa sanggah. Namun, hingga Jumat (4/9/2026), nama pemenang belum terlihat pada laman LPSE.
Yang kemudian menjadi sorotan, pada kolom perubahan jadwal juga tidak terlihat adanya perubahan terhadap jadwal penetapan pemenang yang sebelumnya telah ditentukan.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah publik. Apakah proses evaluasi masih berlangsung, terdapat persoalan dalam verifikasi dokumen peserta, atau ada faktor lain yang menyebabkan penetapan pemenang belum dilakukan sesuai jadwal?
Lebih jauh, keterlambatan tersebut mulai memunculkan dugaan adanya intervensi dari pihak luar maupun indikasi pengaturan terhadap proses tender. Dugaan tersebut tentu belum dapat disimpulkan sebagai sebuah fakta, namun menjadi pertanyaan yang patut dijawab oleh Pokja UKPBJ secara terbuka.
Pasalnya, proses pemilihan penyedia seharusnya berlangsung berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, bukan dipengaruhi kepentingan pihak tertentu di luar mekanisme pengadaan.
Praktisi hukum yang selama ini cukup aktif mengawal proses pengadaan barang dan jasa, Nanang Kurniawan, SH., MH., menilai kondisi tersebut patut mendapatkan perhatian serius.
Menurut Nanang, keterlambatan penetapan pemenang memang belum dapat dijadikan bukti telah terjadi pengaturan tender. Namun, ketika jadwal yang telah ditetapkan terlewati sementara perubahan jadwal maupun penjelasan mengenai penyebabnya tidak terlihat secara terbuka, maka wajar apabila publik mempertanyakan proses yang sedang berlangsung.
"Ini memang belum bisa serta-merta dikatakan ada pengaturan tender. Tetapi ketika jadwal penetapan sudah lewat dan belum ada kejelasan, tentu publik berhak bertanya. Apa yang sedang terjadi di dalam proses evaluasi tersebut?" ujar Nanang.
Ia menegaskan, Pokja memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap dokumen penawaran sepanjang dilakukan sesuai ketentuan. Namun, kewenangan tersebut menurutnya harus tetap dijalankan secara objektif, profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau memang masih ada proses verifikasi atau klarifikasi, jelaskan secara proporsional. Jangan sampai muncul persepsi bahwa proses evaluasi sengaja diperlambat untuk memberikan ruang kepada pihak tertentu," tegasnya.
Nanang juga menyoroti pentingnya menjaga independensi Pokja dalam menjalankan proses pemilihan penyedia.
Dalam pengadaan pemerintah, Pokja Pemilihan mempunyai tugas melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, termasuk evaluasi dokumen penawaran dan penetapan pemenang sesuai kewenangan yang diberikan.
Karena itu, menurut Nanang, apabila terdapat pihak-pihak di luar struktur pengadaan yang mencoba memengaruhi proses evaluasi atau mengarahkan agar perusahaan tertentu dimenangkan, hal tersebut tentu menjadi persoalan serius apabila benar-benar terjadi.
"Pokja harus independen. Jangan sampai ada pihak luar yang kemudian mencoba mempengaruhi hasil evaluasi, mengarahkan pemenang atau melakukan intervensi terhadap keputusan Pokja," katanya.
Ia menambahkan, indikasi semacam itu seharusnya dapat diuji melalui fakta-fakta dalam proses tender, bukan hanya berdasarkan asumsi.
Karena itu, ia meminta Pokja memastikan seluruh tahapan evaluasi terhadap peserta dilakukan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan sejak awal dan diberlakukan secara sama terhadap seluruh peserta.
"Kalau ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, harus dinilai berdasarkan dokumen dan ketentuan. Kalau tidak memenuhi, juga harus dinyatakan berdasarkan alasan yang jelas. Jangan ada standar ganda," ujarnya.
Sorotan juga semakin menguat karena kedua paket pekerjaan tersebut menjadi perhatian publik sejak proses tender berlangsung.
Apabila penetapan pemenang memang belum dapat dilakukan karena masih terdapat proses evaluasi atau klarifikasi, Pokja perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut melalui mekanisme yang sesuai.
Sebaliknya, apabila terdapat perubahan terhadap jadwal pemilihan, perubahan tersebut semestinya dapat diketahui peserta melalui sistem pengadaan elektronik sesuai mekanisme yang berlaku.
"Yang paling penting sekarang adalah transparansi. Kalau tidak ada apa-apa, tentu sangat mudah menjelaskannya. Tetapi kalau masyarakat tidak mendapatkan informasi, ruang spekulasi justru semakin besar," kata Nanang.
Ia meminta agar Pokja tidak hanya fokus pada penyelesaian tahapan administrasi, tetapi juga memastikan proses evaluasi terhadap calon pemenang benar-benar dilakukan secara cermat.
Terlebih, apabila sebelumnya terdapat perhatian publik terhadap persyaratan teknis, dukungan sumber daya, peralatan, quarry atau kuari, maupun dokumen pendukung lainnya, seluruh persyaratan tersebut harus diverifikasi secara faktual dan tidak hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan peserta.
"Kalau memang ada persyaratan alat, kuari, pengalaman, personel atau dokumen pendukung lainnya, verifikasi harus benar-benar dilakukan. Jangan sampai hanya formalitas," tegasnya.
Nanang menilai, dugaan adanya intervensi pihak luar dalam proses tender harus menjadi perhatian karena dapat merusak prinsip persaingan usaha yang sehat dan objektivitas pengadaan.
Namun demikian, ia kembali mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan telah terjadi pengaturan tender tanpa bukti.
"Justru karena kita tidak ingin menuduh tanpa dasar, maka Pokja harus membuka ruang klarifikasi. Jelaskan mengapa jadwal penetapan terlewati. Jelaskan apakah evaluasi masih berlangsung dan apa kendalanya. Dengan begitu, dugaan-dugaan yang berkembang bisa dijawab berdasarkan fakta," ujarnya.
Nanang menambahkan, Publik kini menunggu penjelasan resmi Pokja, termasuk memastikan bahwa proses evaluasi benar-benar berjalan secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak manapun. Sebab, apabila proses tender berjalan normal dan profesional, maka keterlambatan penetapan pemenang seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.
"Sebaliknya, apabila benar terdapat upaya pihak tertentu untuk memengaruhi, mengarahkan atau mengatur proses pemilihan penyedia, maka hal tersebut bukan lagi sekadar persoalan keterlambatan jadwal, melainkan menyangkut integritas proses pengadaan dan kepercayaan publik terhadap UKPBJ Kabupaten Dompu," tutupnya.
Sementara, Kepala UKPBJ Setda Kabupaten Dompu, Suparman, yang dihubungi media ini via pesan dan telepon WhatsApp belum kunjung merespon.
Meski demikian, Media ini akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan UU NO 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Deden)

COMMENTS