![]() |
| Foto: Radit Fabian |
Jogjakarta, — SS —, Setiap kali sebuah algoritma mengambil Keputusan yang berdampak pada segala aspek kehidupan, perlindungan data pribadi, serta dalam keputusan bisnis dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga pada hak hidup manusia, hal demikian membuat kita dipaksa bertanya ulang pertanyaan paling mendasar dalam hukum; siapa sebenarnya yang bertanggungjawab? Pertanyaan ini terdengar sederhana, tapi ia menggoyang fondasi hukum yang selama ini kita anggap sudah mapan.
Dalam doktrin hukum pidana, actus non facit reum nisi mens sit rea “tiada pidana tanpa kesalahan” asas ini merupakan dasar dari pertanggungjawaban pidana, dan ada juga postulat lain yang berbunyi nemo punitur sine injuria, facto, seu defelta, Dimana tiada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Dalam artian hukum pidana dewasa ini menitik beratkan sebuah pertanggungjawaban pidana pada orang atau pelaku yang dikenal dengan istilah tat-taterstrafrecht namun tidak meninggalkan tatsttrafrecht. Hemat saya, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bagaimana bergantung pada kemampuan bertanggung jawab (keadaan psikis atau jiwa pelaku dan hubungan antara keadaan psikis dengan perbuatan yang dilakukan).
Yang menjadi pertanyaan kita; siapa yang seharusnya bertanggung jawab? bagaimana AI menjadi subjek hukum? dan bagaimana model pertanggungjawaban pidana.
Filsuf Karl Popper, jauh sebelum AI generatif menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sudah menawarkan kerangka yang secara mengejutkan relevan untuk membedah persoalan ini. Popper membagi realitas menjadi tiga utama; Word 1, dunia fisik berupa benda dan peristiwa material; Word 2, dunia kesadaran subjektif emosi, niat, pengalaman batin; dan Word 3, dunia produk pikiran objektif seperti teori ilmiah, karya seni, dan system hukum itu sendiri.
Dititik inilah persoalan AI menjadi jelas. AI hidup di Word 1 sebagai chip dan server dan mencipta di World 3 sebagai kode, teks, bahkan Keputusan. Tapi ia tidak pernah benar-benar masuk ke Word 2. Ia tidak merasakan, tidak berkehendak, tidak memiliki mens rea dalam dipahami hukum pidana materil. Ia hanya mensimulasikan proses berfikir lewat reekombinasi statistic bukan mengalami. Veldes-Millan (2025) menegaskan hal ini dengan tajam, jangan sampai kita mengacaukan simulasi kesadaran dengan kepemilikan kesadaran yang sesungguhnya.
Dan disinilah letak masalahnya bagi hukum. Subjek hukum, sejak awal dibangun diattas gagasan personhood kapasitas untuk memiliki hak dan kewajiban yang mensyaratkan kehendak bebas dan niat. Tanpa word 2, secara filosofis AI semestinya tidak bisa didudukan setara manusia sebagai subjek hukum. Prof. Budi Agus Riswandi, menegaskan hal serupa: dalam konteks hukum Indonesia hari ini, AI belum bisa disamakan dengan manusia, karena ia sekadar menjalankan perintah, bukan bertindak atas kehendaknya sendiri.
Lalu bagaimana dengan badan hukum korporasi, bahkan sungai dan gunung yang di beberapa negara telah diberi status hukum? Bukankah itu bukti bahwa subjek hukum tidak harus manusia? Di sinilah saya justru melihat argumen ini rapuh jika diterapkan pada AI. Badan hukum, sekalipun secara fisik tidak "bertindak", tetap digerakkan oleh manusia-manusia di dalamnya yang memiliki World 2 pengurus dan anggotanya yang berkehendak dan berniat. Status hukum sungai atau gunung pun lahir dari pertimbangan nilai budaya dan ekologis, bukan karena entitas itu dianggap sadar. AI berbeda: ia benar-benar kosong dari World 2, tanpa perantara manusia yang menyalurkan kesadaran ke dalam tindakannya secara langsung.
AI MEMUNGKINKAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Tapi di sinilah ironi besarnya muncul dan menurut saya inilah bagian paling menarik dari perdebatan ini, praktik hukum ternyata sudah melampaui batas filosofis yang saya uraikan di atas. Robot Sophia telah menyandang status kewarganegaraan sejak 2017 di Arab Saudi, bekerja layaknya pegawai pemasaran sebuah perusahaan. Dan dalam hukum pidana kita sendiri, doktrin strict liability yang kini termaktub dalam Pasal 37 huruf a KUHP Nomor 1 Tahun 2023 membuka celah bahwa seseorang dapat dipidana cukup dengan terpenuhinya unsur actus reus, tanpa perlu dibuktikan adanya mens rea. Frasa "setiap orang" dalam pasal tersebut, jika ditafsirkan sebagai siapa pun yang terikat secara yurisdiksi hukum, membuka ruang argumentasi bahwa AI pun bisa dijerat sebagai subjek hukum tanpa harus lebih dulu membuktikan ia punya kesadaran atau niat.
Inilah yang menurut saya perlu digarisbawahi, ada jarak yang semakin lebar antara teori filosofis tentang apa yang seharusnya menjadi subjek hukum, dan praktik hukum positif yang terus dipaksa beradaptasi oleh kemajuan teknologi. Ambil contoh kasus pesawat otonom: ketika AI yang terpasang pada sistem autopilot "menganggap" upaya pilot mengambil alih kendali sebagai ancaman, lalu mengaktifkan mekanisme yang berujung pada kematian sang pilot siapa yang salah? Dalam praktiknya, tanggung jawab tetap jatuh pada programmer atau kelalaian pengguna, bukan pada AI itu sendiri. Ini justru memperkuat argumen Popperian: tanpa World 2, AI tidak bisa memikul kesalahan atas namanya sendiri.
Namun ketegangan ini belum selesai, karena riset Noerman dan Rosalia menunjukkan arah sebaliknya: dalam konteks tindak pidana korupsi, AI yang bekerja sebagai autonomous machine bergerak dan memutuskan tanpa perintah langsung manusia berpotensi diposisikan sebagai subjek hukum tersendiri, terlepas dari manusia di baliknya.
Sayangnya, hukum positif kita belum siap menjawab pertanyaan ini secara utuh. UU ITE memang telah menyinggung persoalan ini lewat konsep "agen elektronik" dalam Pasal 1 angka 8 perangkat yang bertindak otomatis terhadap informasi elektronik. Tapi definisi ini hanya menjangkau autonomous system, sistem yang tetap berada di bawah kendali manusia. Ia tidak menjangkau autonomous machine yang benar-benar bergerak mandiri. Di titik inilah kekosongan hukum (legal vacuum) kita menganga lebar: kita punya AI yang semakin otonom, tapi kerangka hukum yang mengaturnya masih tertinggal satu langkah di belakang.
Bagi saya, jalan keluarnya bukan memaksakan AI masuk ke dalam kategori subjek hukum klasik yang dibangun di atas kesadaran dan kehendak bebas karena secara ontologis itu keliru. Jalan yang lebih realistis adalah memperluas kerangka Popperian itu sendiri: mengakui adanya "Dunia Keempat" sebagai ranah digital-algoritmik yang berdiri sendiri, lalu membangun regulasi berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Tanggung jawab hukum tetap harus berpusat pada manusia programmer, pengguna, korporasi pengembang bukan pada mesin yang, sekeras apa pun ia mensimulasikan pikiran, tetap tidak pernah benar-benar berpikir.
AI barangkali bisa menulis, menciptakan, bahkan "memutuskan". Tapi selama ia tidak bisa merasakan konsekuensi dari keputusannya sendiri, ia belum layak berdiri sejajar dengan manusia di hadapan hukum.
Penulis: Radit Fabian (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Bidang Hukum Pidana Internasional)

COMMENTS