|BREAKING NEWS|_$type=ticker$count=12$cols=4$cate=0$sn=0$color=red

|FEATURED POST|_$type=grid$count=4$ico=1$cate=0$rm=0$sn=0$cm=0$color=red$show=home

Problematik Pertanggungjawaban Pidana; Dapatkah AI Menjadi Subjek Hukum

Foto: Radit Fabian 

Jogjakarta, — SS —, Setiap kali sebuah algoritma mengambil Keputusan yang berdampak pada segala aspek kehidupan, perlindungan data pribadi, serta dalam keputusan bisnis dan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga pada hak hidup manusia, hal demikian membuat kita dipaksa bertanya ulang pertanyaan paling mendasar dalam hukum; siapa sebenarnya yang bertanggungjawab? Pertanyaan ini terdengar sederhana, tapi ia menggoyang fondasi hukum yang selama ini kita anggap sudah mapan.


Dalam doktrin hukum pidana, actus non facit reum nisi mens sit rea “tiada pidana tanpa kesalahan” asas ini merupakan dasar dari pertanggungjawaban pidana, dan ada juga postulat lain yang berbunyi nemo punitur sine injuria, facto, seu defelta, Dimana tiada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Dalam artian hukum pidana dewasa ini menitik beratkan sebuah pertanggungjawaban pidana pada orang atau pelaku yang dikenal dengan istilah tat-taterstrafrecht namun tidak meninggalkan tatsttrafrecht. Hemat saya, seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bagaimana bergantung pada kemampuan bertanggung jawab (keadaan psikis atau jiwa pelaku dan hubungan antara keadaan psikis dengan perbuatan yang dilakukan).


Yang menjadi pertanyaan kita; siapa yang seharusnya bertanggung jawab? bagaimana AI menjadi subjek hukum? dan bagaimana model pertanggungjawaban pidana.


Filsuf Karl Popper, jauh sebelum AI generatif menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sudah menawarkan kerangka yang secara mengejutkan relevan untuk membedah persoalan ini. Popper membagi realitas menjadi tiga utama; Word 1, dunia fisik berupa benda dan peristiwa material; Word 2, dunia kesadaran subjektif emosi, niat, pengalaman batin; dan Word 3, dunia produk pikiran objektif seperti teori ilmiah, karya seni, dan system hukum itu sendiri.


Dititik inilah persoalan AI menjadi jelas. AI hidup di Word 1 sebagai chip dan server dan mencipta di World 3 sebagai kode, teks, bahkan Keputusan. Tapi ia tidak pernah benar-benar masuk ke Word 2. Ia tidak merasakan, tidak berkehendak, tidak memiliki mens rea dalam dipahami hukum pidana materil. Ia hanya mensimulasikan proses berfikir lewat reekombinasi statistic bukan mengalami. Veldes-Millan (2025) menegaskan hal ini dengan tajam, jangan sampai kita mengacaukan simulasi kesadaran dengan kepemilikan kesadaran yang sesungguhnya.


Dan disinilah letak masalahnya bagi hukum. Subjek hukum, sejak awal dibangun diattas gagasan personhood kapasitas untuk memiliki hak dan kewajiban yang mensyaratkan kehendak bebas dan niat. Tanpa word 2, secara filosofis AI semestinya tidak bisa didudukan setara manusia sebagai subjek hukum. Prof. Budi Agus Riswandi, menegaskan hal serupa: dalam konteks hukum Indonesia hari ini, AI belum bisa disamakan dengan manusia, karena ia sekadar menjalankan perintah, bukan bertindak atas kehendaknya sendiri.


Lalu bagaimana dengan badan hukum korporasi, bahkan sungai dan gunung yang di beberapa negara telah diberi status hukum? Bukankah itu bukti bahwa subjek hukum tidak harus manusia? Di sinilah saya justru melihat argumen ini rapuh jika diterapkan pada AI. Badan hukum, sekalipun secara fisik tidak "bertindak", tetap digerakkan oleh manusia-manusia di dalamnya yang memiliki World 2 pengurus dan anggotanya yang berkehendak dan berniat. Status hukum sungai atau gunung pun lahir dari pertimbangan nilai budaya dan ekologis, bukan karena entitas itu dianggap sadar. AI berbeda: ia benar-benar kosong dari World 2, tanpa perantara manusia yang menyalurkan kesadaran ke dalam tindakannya secara langsung.


AI MEMUNGKINKAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI


Tapi di sinilah ironi besarnya muncul dan menurut saya inilah bagian paling menarik dari perdebatan ini, praktik hukum ternyata sudah melampaui batas filosofis yang saya uraikan di atas. Robot Sophia telah menyandang status kewarganegaraan sejak 2017 di Arab Saudi, bekerja layaknya pegawai pemasaran sebuah perusahaan. Dan dalam hukum pidana kita sendiri, doktrin strict liability yang kini termaktub dalam Pasal 37 huruf a KUHP Nomor 1 Tahun 2023 membuka celah bahwa seseorang dapat dipidana cukup dengan terpenuhinya unsur actus reus, tanpa perlu dibuktikan adanya mens rea. Frasa "setiap orang" dalam pasal tersebut, jika ditafsirkan sebagai siapa pun yang terikat secara yurisdiksi hukum, membuka ruang argumentasi bahwa AI pun bisa dijerat sebagai subjek hukum tanpa harus lebih dulu membuktikan ia punya kesadaran atau niat.


Inilah yang menurut saya perlu digarisbawahi, ada jarak yang semakin lebar antara teori filosofis tentang apa yang seharusnya menjadi subjek hukum, dan praktik hukum positif yang terus dipaksa beradaptasi oleh kemajuan teknologi. Ambil contoh kasus pesawat otonom: ketika AI yang terpasang pada sistem autopilot "menganggap" upaya pilot mengambil alih kendali sebagai ancaman, lalu mengaktifkan mekanisme yang berujung pada kematian sang pilot siapa yang salah? Dalam praktiknya, tanggung jawab tetap jatuh pada programmer atau kelalaian pengguna, bukan pada AI itu sendiri. Ini justru memperkuat argumen Popperian: tanpa World 2, AI tidak bisa memikul kesalahan atas namanya sendiri.


Namun ketegangan ini belum selesai, karena riset Noerman dan Rosalia menunjukkan arah sebaliknya: dalam konteks tindak pidana korupsi, AI yang bekerja sebagai autonomous machine bergerak dan memutuskan tanpa perintah langsung manusia  berpotensi diposisikan sebagai subjek hukum tersendiri, terlepas dari manusia di baliknya.


Sayangnya, hukum positif kita belum siap menjawab pertanyaan ini secara utuh. UU ITE memang telah menyinggung persoalan ini lewat konsep "agen elektronik" dalam Pasal 1 angka 8 perangkat yang bertindak otomatis terhadap informasi elektronik. Tapi definisi ini hanya menjangkau autonomous system, sistem yang tetap berada di bawah kendali manusia. Ia tidak menjangkau autonomous machine yang benar-benar bergerak mandiri. Di titik inilah kekosongan hukum (legal vacuum) kita menganga lebar: kita punya AI yang semakin otonom, tapi kerangka hukum yang mengaturnya masih tertinggal satu langkah di belakang.


Bagi saya, jalan keluarnya bukan memaksakan AI masuk ke dalam kategori subjek hukum klasik yang dibangun di atas kesadaran dan kehendak bebas karena secara ontologis itu keliru. Jalan yang lebih realistis adalah memperluas kerangka Popperian itu sendiri: mengakui adanya "Dunia Keempat" sebagai ranah digital-algoritmik yang berdiri sendiri, lalu membangun regulasi berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Tanggung jawab hukum tetap harus berpusat pada manusia programmer, pengguna, korporasi pengembang bukan pada mesin yang, sekeras apa pun ia mensimulasikan pikiran, tetap tidak pernah benar-benar berpikir.


AI barangkali bisa menulis, menciptakan, bahkan "memutuskan". Tapi selama ia tidak bisa merasakan konsekuensi dari keputusannya sendiri, ia belum layak berdiri sejajar dengan manusia di hadapan hukum.


Penulis: Radit Fabian (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Bidang Hukum Pidana Internasional)


COMMENTS

BUSINESS$type=complex$count=4

Nama

#Laka_Lantas,13,#Polres Dompu,420,Aba Uhel,1,Adira Sumbawa,1,AKJ-SYAH,14,AMPPA,15,Analisa Hukum,3,Apel siaga bencana,1,APPH,2,Asisten III Setda Dompu,1,Askonas,4,Asrama Dompu,1,Babinsa,37,Badan Pangan Nasional,1,Bakti sosial,1,Balap Liar,2,Bali,1,Balita tertembak,1,Bandar Narkoba Dompu,2,Banjir,4,Bank BRI,7,Bank NTB,1,Bantuan Polres,2,Bappeda,3,Bawaslu,1,BAZNAS,1,BBM Bersubsidi,3,BEM STIE,1,Bencana alam,25,Bencana Edukasi,6,Bendungan Jambu,2,Bentrok Daha VS Hu'u,5,berantas narkoba,2,Berita Duka,54,Berita Edukas,1,Berita Edukasi,469,Berita Edukasi Berita Sosial,2,Berita islami,76,Berita kehilangan,19,Berita kehutanan,12,Berita kriminal,70,Berita Nasional,10,Berita olahraga,28,Berita Pendidikan,9,Berita sehat,13,Berita Sosial,369,Berita Sosial Info sehat,1,Berkah Ramadhan,21,BGN Indonesia,1,Bhabinkamtibmas,8,Bhakti Sosial,1,Bibit R7,1,Bima,139,Bima Corona,4,Bima peristiwa,7,BIN,4,BKM Jami Nurul Hidayah,1,BKPH Ampang Riwo,3,BKPH Marowa,2,BKPH Rinjani Timur,2,BKPH Topaso,6,Blokade jalan,10,BLT,1,BNK Dompu,1,BNN,1,Bor Air,1,BPKB,1,BPKB Mobil,5,Breaking News,7,BRI Unit Kempo,1,Brimob Dompu,3,Brimob Sape,1,BSI Dompu,1,Bubur Walet,1,Budaya Dompu,3,Bukber,1,Bulog Dompu,3,Bulog NTB,1,Bunuh Diri,5,Bupati Dompu,19,Cakre,2,Camat Pajo,16,Camat Pekat,1,Catatan Dompu,1,Cerpen,2,Corona,17,Covid19,8,Curanmor,9,Curat,4,CV. Andre Perkasa,4,CV. Kanser Jaya,2,CV. Mandiri Usaha Sukses,1,CV. Tirta Samalas,1,DAK,1,Dana BOS,1,Dandim,1,Data Siluman,1,DD Tekasire,2,Deden Saputra,1,Demo,5,Demonstrasi,9,Demontrasi,19,Depkolektor,2,Desa Cempi Jaya,1,Desa Daha,2,Desa Doropeti,1,Desa Jambu,1,Desa Lepadi,5,Desa Lune,3,Desa Manggeasi,1,Desa mbawi,1,Desa Ranggo,2,Desa Tekasire,2,Desa Tembalae,1,Desa woko,17,Dikbud NTB,1,dikeS,2,Dikes Dompu,2,Dikpora Dompu,7,Dikpora Kabupaten Dompu,11,Dinamika ADD/DD,2,Dinas Dikbud NTB,1,Dinas DP3A,2,Dinas Ketahanan Pangan,3,Dinas Koperasi dan UMKM,1,Dinas LH,1,Dinas Perhubungan,1,Dinas Perkim,2,Dinas Sosial,5,Dirintelkam,1,Disnakertrans,7,Dispenkeswan,1,Distanbun,1,Distanbun Dompu,3,DLH Kabupaten Dompu,1,DLHK NTB,8,Dompu,66,Dompu EXPO 2024,1,Dompu peristiwa,18,Dompu.peristiwa,1,Donor Darah,1,Doro Pajo,4,DPMPT-SP Dompu,1,DPPKB,1,DPRD Dompu,6,DPRD Provinsi NTB,2,Dugaan Pemerasan,1,Edukasi,2,Ekbis,3,Featured,12,FN Pordasi Pacu Dompu,1,FN Pordasi Pacu NTB,1,Forkopimda,1,Forum PKBM Dompu,3,Gakkum,1,Gotong Royong,7,Gubernur NTB,3,Gunung Tambora,2,Harga jagung,2,Hari Anti Korupsi,3,Hari Kesakitan Pancasila,3,Hari Lingkungan Hidup Sedunia,1,Hari Pahlawan Nasional,2,Hari pers Nasional,2,Hari Raya Nyepi,1,Hari Sumpah Pemuda,1,Hj. Lilis Suryani,2,hukrim,22,Hukum,1,HUT Bhayangkara 2022,2,HUT Bhayangkara 2023,5,HUT Bhayangkara 2024,2,HUT bhayangkara 2026,1,HUT Dompu,19,HUT Kodim,2,HUT NTB,1,HUT Persit,1,HUT RI ke 77,4,HUT RI ke 78,9,HUT RI Ke 79,1,HUT RI Ke 80,1,HUT Sumbawa,3,HUT TNI,1,IDI,2,Idul Adha,5,Idul Fitri,10,IGI Dompu,1,Iklan,116,Ilham,1,IMM,3,Inex,1,Info gabah Dompu,1,Info penting,7,Info sehat,331,Informasi Tambang,1,Insan Pers,1,Inspeksi minyakita,1,Intel,2,Intelmob,1,IPAKPD,1,Irigasi,2,Isra' Mi'raj,5,ITE,1,Jalan Woko,2,jembatan roboh,1,Jual Tanah,1,Judi,3,Jum'at Curhat,1,Kabag Keuangan Setda,1,Kabag Umum,3,Kabar Dula,1,Kabar Islami,1,Kabar Sehat,6,Kabupaten Bima,3,Kabupaten Dompu,7,Kabupaten Sumbawa,2,Kades Jambu,1,Kades Lune,3,Kades Woko,9,Kandai Dua,1,Kapolres Dompu,7,Kapolsek Dompu,3,Karijawa,1,Karnaval Muna Pa'a,1,Karya ilmiah,1,Kasat Reskrim polres Dompu,2,KDRT Dompu,2,Kebakaran,7,Kebakaran desa konte,1,Kecamatan Hu'u,2,Kecamatan Kempo,1,Kecamatan Pajo,8,Kecamatan Pekat,1,Kejari Dompu,2,Kejati NTB,3,Kelangkaan Pupuk,2,Kemah Budaya,1,Kemenkominfo RI,1,Kemenkumham,5,Kenakalan remaja,2,Kepsek,1,Kesehatan,2,Ketahanan Pangan,3,Ketua BPD Desa Raba baka,1,Khairil Alimin,1,Khazanah,3,KKN,3,Klarifikasi,2,Kodam IX/Udayana,2,Kodim 1614/Dompu,308,Kodim KSB,1,Kodim Sumbawa,2,Komisi I,1,Komisi II,2,Kompi 3 Batalion C,1,Komsos,1,Komunitas DNC,2,Konferensi Pers Polres Dompu,2,KONI,2,Koramil 1614-01/Dompu,14,Koramil 1614-02/Kempo,4,Koramil 1614-03/Hu'u,22,Koramil 1614-04/Kilo,8,Koramil 1614-05/Pekat,12,Koramil 1614-06/Manggelewa,2,KOREM 162/WB,8,Korupsi,3,Kota Bima,5,Kota Bima peristiwa,2,KPS Nuansa Perkasa,1,KPU,5,Kreotor,1,Krisis Air Dompu,2,KSB,2,KTH Mada Kolo,7,KUKMI,1,Kunjungan kerja,4,KUR,1,Lahan Lapangan,2,Lampu Jalan Pajo,2,LAMSIDA,5,Lapas Dompu,25,Latihan Menembak,3,Lembah Kara,1,Liga Santri 2022,1,lingkungan,3,LMND,1,Lombok,3,Lombok barat,4,Lombok Utara,1,Lowongan Kerja,1,LSM Dompu,1,Mahasiswa,12,Mahasiswa Muhammadiyah,1,MALEO,1,Mancanegara,1,Mandalika,1,Mantan Sekda NTB,1,Mataram,4,Maulid Nabi,6,Maung MV3,1,Media,2,MIO Dompu,3,MIO NTB,3,Miras,13,Mohamad Alrizki Dilapanga,1,MotoGP,1,MTQ,1,Mutasi,3,Mutawakkil Ibnu Arif,1,MXGP,1,Narkoba,1,narkoba Dompu,12,Narkotika,97,Nasdem,1,News,6,NTB,1,ODGJ Dompu,1,Oknum Anggota,1,Oknum ASN Jadi Pelaksana proyek,1,Oknum kader partai,1,OKP-KTD,1,Operasi Gabungan,1,Opini,10,Organisasi,1,Otomotif,1,Pajo,1,Pangdam,1,Panglima TNI,1,Pantai Wadu Jao,1,Panwascam,1,Pariwisata,14,Partai,6,Patroli KRYD,1,Pekat,1,Pelabuhan Lembar,1,Pelantikan bupati Dompu,3,Pelatihan,2,Pelecehan,2,Peluncuran Pilkada,1,Pemalsuan Rekomendasi,1,Pemanahan,4,Pembakaran Rumah,1,Pembaretan,1,Pembunuhan,5,Pemda,2,Pemda Bima,2,Pemda Dompu,128,Pemdes Doropeti,1,Pemdes Jambu,1,Pemdes Kore,1,Pemdes ranggo,1,Pemdes Woko,14,Pemecatan Perangkat desa woko,1,pemerintah,2,Pemerintah Bima,2,Pemerintahan,34,Pemilu,6,Pemprov NTB,5,Pencabulan,8,Penculikan,1,Pencurian,21,Pendaki Cilik,1,pendidikan,12,Penembakan Dompu,1,penemuan mayat,3,Penganiayaan,5,Penganiayaan Anak Yatim,1,Penganiayaan Wartawan,1,Pengaturan Tender,1,Pengerusakan Tanaman,1,Penggerebekan,2,Penipuan,4,Penyerapan Gabah Dompu,1,Perbakin,1,Perbankan,1,Peresmian Jembatan,1,peristiwa,8,peristiwa.,1,PERPANI Dompu,2,Perpisahan Kasdim,1,Pers,2,pertambangan,2,Pertanian,20,Pesta Demokrasi,1,PGRI,2,Pidang,1,Pilgub 2024,1,Pilkada Dompu,12,Pilkades,1,PKBM Al Ikhlas Dorobata,1,PKM Dompu Barat,2,PKM Kilo,2,PKS,1,Pleno,1,Pokja UKPBJ Dompu,9,Polda metro jaya,1,Polda NTB,18,politik,11,Polres Badung,1,Polres Bima,2,Polres Bima Kota,2,Polres Dompu,2,Polres Indramayu,1,Polres Lombok Barat,1,Polresta Mataram,2,POLRI,68,Polsek Dompu,17,Polsek Hu'u,12,Polsek Kempo,10,Polsek Kilo,4,Polsek Manggelewa,14,Polsek Pajo,35,Polsek Pekat,12,Polsek Woja,26,Polwan,2,Pompa Hidram,2,Ponpes Al- Ikhwan,2,Ponpes Usman Bin Affan,3,Pordasi Kabupaten Dompu,2,Porprov NTB,1,Posbankumdes,1,PPD STM Tahun 2025,1,PPL UPTD Pajo,1,PPPK Dompu,1,PPPK PW,1,PPPK Siluman,3,PPTK PUPR,1,Pray for Cianjur,1,Prestasi,1,Prostitusi,3,Protes Harga jagung,1,Proyek Dompu,16,Proyek Pelabuhan Calabai,1,PT. AKUR,2,PT. Bima Oil Internusa,1,PT. BUMA,2,PT. Limalan Jaya Mandiri,2,PT. Rangga Eka Pratama,4,PT. STM,20,Pungli,1,PUPR Dompu,4,PUPR NTB,1,Putri Kembar,3,Radit Fabian,1,Ramadhan,2,Razia,5,Reza Dompu,1,RKPDES,1,Rokok,1,Ronda Malam,3,RS Pratama,1,RSMA Sumbawa,4,RSUD Dompu,2,Rumah Sakit Pratama,1,Sabung ayam,3,Saefudin Ibrahim,1,Sampah,1,Samsat Dompu,4,Sandiaga Uno,1,Sanggar Seni Harmony Dana Dompu,1,Sarang Walet,1,Sat Lantas Polres Dompu,1,Sat Reskrim Polres Dompu,4,Sat Resnarkoba Polres Dompu,64,Satgas Pangan NTB,1,Save Stadion Kanjuruhan Malang,1,SBU CV. Kanser Jaya,1,SDN 04 Pajo,1,SDN 14 Pajo,2,Sekda,2,Sekda Dompu,15,Sekdes Jambu,1,Sekretaris DPRD,1,Senam,1,Sengketa tanah,1,sertifikat tanah,1,Setda Dompu,4,Sidak Gaktiblin,1,Sidang,1,SIM,1,SIP SETUKPA,1,SK Dikpora,1,SMAN 1 Kilo,1,SMAN 1 Manggelewa,1,SMAN 1 Pajo,3,SMAN 2 Dompu,1,SMI,1,SMKN 1 Woja,1,SMPN 5 Dompu,3,SMPN 6 Dompu,1,SMPN Satap Panjo,1,SMSI Dompu,1,Somasi BSI,1,Sosbud,17,Sosialisasi,6,SP,1,SPBU Kandai,4,Sport,5,Statistik Kabupaten Dompu,1,STQ,1,suarasemesta,1,Sumbawa,7,Sumsel,1,Takjil ramadhan,3,Tambang Emas,2,Tambora,1,Tapal Batas,1,Tari Pacoa Jara Sangaji Padompo,1,Teknologi,1,Tembalae,2,Tender Food Court,3,Tender Proyek Dompu,13,Ternak Liar,1,Tersambar Petir,1,Tersengat Listrik,1,Tim bravo Tambora,1,Tim Jatanras Polres Dompu,6,Tim PUMA Polres Dompu,30,Tim Verfal PPPK PW,1,Timses Pajo,1,Timsus Elang,4,Timsus Macam Kota,1,Tipikor Polres Dompu,1,TMMD,43,TMMD 2024,9,TNI,138,TNI Berita Edukasi,1,TNI Berita islami,1,TNI-POLRI,12,Tragedi Ngampa,1,Tramadol,4,Transmigrasi,2,UD parewa,1,UII Yogyakarta,2,UIN,3,UKPBJ Dompu,4,UKPBJ Dompu PUPR Dompu,1,UMKM Dompu,1,UNHAS,1,Unit Intel Kodim,2,Unit Monta,2,Unit tipidter Polres Dompu,1,Universitas UII Yogyakarta,1,UPTD Dikpora Kecamatan Pajo,1,UTS,3,Vaksinasi,29,Vale,1,Vicon,1,Viral,3,Wakil,1,Wakil Bupati Dompu,15,Wardan VS Jeng Fitri,1,Wartawan Dompu,1,Wiwin Dwi Putri,1,WNA,1,Woko Kretek,1,
ltr
item
Suara Semesta: Problematik Pertanggungjawaban Pidana; Dapatkah AI Menjadi Subjek Hukum
Problematik Pertanggungjawaban Pidana; Dapatkah AI Menjadi Subjek Hukum
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijGVUlioGMhyxz87g2NJOQG8eHqMCQwiBNeLBVEZRRzJESmu2wzuxHhJxS9yR9vaphC4JGGhySqs_URKu2hETE6KbqJD60Ls29z2_e1X9AzjccQUNRbpcBaIpDw36FfEX67psdSfWD8YalvyLmm_2rBESgrbewhSj2my_iOL0QcjxwFujdwqhC_awsSu4/s320/1000530412.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEijGVUlioGMhyxz87g2NJOQG8eHqMCQwiBNeLBVEZRRzJESmu2wzuxHhJxS9yR9vaphC4JGGhySqs_URKu2hETE6KbqJD60Ls29z2_e1X9AzjccQUNRbpcBaIpDw36FfEX67psdSfWD8YalvyLmm_2rBESgrbewhSj2my_iOL0QcjxwFujdwqhC_awsSu4/s72-c/1000530412.jpg
Suara Semesta
https://www.suarasemesta.com/2026/09/problematik-pertanggungjawaban-pidana.html
https://www.suarasemesta.com/
https://www.suarasemesta.com/
https://www.suarasemesta.com/2026/09/problematik-pertanggungjawaban-pidana.html
true
4613760406727567150
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content