Yogyakarta, -- SS --, Penertiban penggunaan knalpot racing yang dilakukan oleh Kepolisian Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) di Gorontalo pada tanggal 9 juni 2026 merupakan langkah yang patut didukung. Ketertiban lalu lintas dan kenyamanan publik memang harus dijaga. Namun, dalam negara hukum, tujuan yang baik tidak dapat mengesampingkan prosedur hukum yang benar.
Melalui wawancara oleh media pers Tribunews gorontalo kepada Kanit Turjawali Satlantas Kota Gorontalo, Kanit mengatakan bahwa " fokus operasi lalu lintas di hari itu berfokus pada pengeluhan masyarakat terhadap penggunaan knalpot racing/knalpot brong yang meresahkan. "
Argumentasi hukum jelas bahwa kedudukan Pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Lebih lanjut, Pasal 48 ayat (3) secara eksplisit memasukkan kebisingan suara sebagai salah satu unsur laik jalan kendaraan bermotor. Artinya, secara normatif polisi satlantas memang berwenang menindak kendaraan yang tidak memenuhi standar kebisingan.
Demikian juga Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 memberikan kewenangan kepada petugas kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, termasuk pemeriksaan fisik kendaraan dan pemenuhan persyaratan teknis maupun laik jalan. Bahkan sistem pembuangan (knalpot) juga termasuk objek yang dapat diperiksa dalam pemeriksaan laik jalan.
UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ memang menyebut kebisingan sebagai parameter laik jalan. Namun Undang-Undang tersebut tidak memberikan ruang untuk menentukan tingkat kebisingan berdasarkan pendengaran subjektif petugas. Standarisasi ambang batas kebisingan di atur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019, Serta tolak ukur kebisingan merupakan fakta teknis yang harus diperiksa secara objektif.
Sehingga pokok masalah ini secara sederhana yakni, Jika penilaian tersebut hanya semata-mata berdasarkan oleh pendengaran subjektif petugas di lapangan kemudian tanpa dukungan alat yang mampu mendeteksi kebisingan sesuai standarisasi prosedural, maka hal ini memicu problem serius mengenai legal standing penegakan hukum itu sendiri. Sebab kebisingan bukanlah perkara subjektifitas dari indra pendengar manusia, melainkan fakta ilmiah yang dapat diukur dalam satuan desibel. pertanyaan-nya Bagaimana proses pemeriksaan dan pembuktian aparat satuan lalu lintas kota Gorontalo untuk memastikan bahwa suatu kendaraan telah melampaui ambang batas kebisingan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019?
Dalam perspektif "due process of law", negara tidak hanya wajib menegakkan hukum, tetapi juga wajib membuktikan pelanggaran melalui prosedur yang sah. Dengan kata lain, seseorang tidak dapat dinyatakan melanggar hanya karena dianggap melanggar, Pelanggaran insidental khususnya knalpot racing/brong harus dibuktikan berdasarkan mekanisme yang objektif dan dapat diuji secara elektronik sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) PP No. 80 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Pemeriksaan insidental karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
Ketika ukuran pelanggaran bergantung pada persepsi aparat satuan lalu lintas maka otomatis masyarakat kehilangan kepastian hukum dalam mengakses hak hukum "legal rights" mengenai batas kebisingan antara perilaku yang legal dan ilegal, maka untuk menjamin kepastian hukum harus dipengaruhi oleh kualitas operasional dari satuan lalu lintas yang memiliki sarana fasilitas alat fisik untuk menguji desibel dari knalpot itu sendiri. Sebagaimana di afirmasi oleh Pasal 17 ayat (1) huruf b PP No. 80 Tahun 2012 Jika pasal tersebut tidak di implementasikan secara masif maka akan mengakibatkan hukum berubah dari bentuk instrumen yang menjamin kepastian menjadi instrumen subjektivitas dari aparat satlantas sehingga mempengaruhi ruang lingkup kepastian hukum sesuai maksud dari Gustav Radbruch
Kekosongan implementatif sarana fasilitas dalam praktik lapangan merupakan letak relevansi kritik Roberto M. Unger melalui Critical Legal Studies mengingatkan bahwa hukum sering kali digunakan sebagai instrumen yang melegitimasi penggunaan kekuasaan untuk mengontrol rekayasa sosial sebagai sarat kepentingan politik. Dan lebih jauh lagi, dalam pandangan H.L.A. Hart "The Concept Of Law" mengatakan bahwa validitas hukum tidak hanya diposisikan sebagai instrumen penguasa tetapi juga hukum akan bergantung pada cara aturan tersebut diterapkan dan dibuktikan. Pada peristiwa pelanggaran laik jalan berupa larangan terhadap kebisingan memang ada, tetapi tanpa mekanisme pembuktian yang sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) huruf b PP No. 80 Tahun 2012 maka penegakan hukum berisiko kehilangan legitimasi proseduralnya "Formal Legality"
Karena itu, penindakan penertiban knalpot racing/knalpot brong bukanlah soal mendukung atau menolak operasional penertiban yang dilakukan oleh Satlantas kota Gorontalo melainkan penindakan atas kewenangan tersebut tidak lepas dari kewajiban-nya untuk membuktikan pelanggaran secara objektif. Apalagi jika standar ambang batas kebisingan angka desibel harus di uji oleh alat fisik itu sendiri yang bertujuan mengukur ambang batas kebisingannya dari suatu kendaraan.
Sebagai penutup, dengan beberapa pendekatan pemikiran para ahli hukum dan dasar hukum yang berlaku, penulis menilai bahwa telinga aparat satlantas kota Gorontalo tidak serta merta dapat menggantikan kedudukan dari alat pembuktian desibel secara objektif sesuai ketentuan undang-undang dan kebijakan yang berlaku. Untuk itu, aparat penegak hukum perlu mengadakan sarana fasilitas pendukung berupa alat ukur yang dapat mendeteksi knalpot bising saat melakukan pemeriksaan.
Penulis: Mohamad Alrizki Dilapanga, S.H (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia)

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusREAL EXPLANATION 🔥🔥✊🏻
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuskeren,..setelah membaca ini, saya bersyukur tidak ditakdirkan mnjdi p*l*s* khususnya di daerah trsbt.
BalasHapus