Jogyakarta, -- SS --, Lebih dari dua dekade berjalan pasca reformasi. Indonesia masih menghadapi pertanyaan yang belum berhasil dijawab secara meyakinkan, mengapa negara yang dengan lantangnya mengaku menjunjung tinggi hak asasi manusia masih belum meratifikasi Statuta Roma?
Pertanyaan ini semakin dirasakan ketika masyarakat kerapkali menyaksikan berbagai perisitiwa yang memicu kekhawatiran terhadap hak-hak sipil seperti intimidasi dan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, tindakan represif aparat hukum terhadap demonstran, ancaman terhadap pembela HAM yang bahkan berujung pada kekerasan fisik, hingga sejumlah kasus penangkapan dan penghilangan paksa dari masa lalu yang masih menyisakan tanda tanya besar. Sementara itu, berbagai kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan sering kali berakhir tanpa memberikan rasa keadilan yang memadai bagi korban dan masyarakat. Fenomena-fenomena tersebut tentu memiliki karakteristik dan tingkat keseriusan yang berbeda-beda, namun semuanya menunjukkan bahwa perlindungan HAM masih menjadi agenda yang tidak boleh dianggap telah selesai begitu saja.
Pada titik inilah relevansi Statuta Roma menjadi penting untuk didiskusikan. Statuta Roma lahir dari kesadaran masyarakat internasional bahwa terdapat jenis kejahatan yang dampaknya begitu serius sehingga tidak dapat dianggap sebagai persoalan domestik semata. Sebagian pihak beranggapan bahwa dengan meratifikasi Statuta Roma akan membuka jalan bagi campur tangan internasional terhadap urusan dalam negeri Indonesia, kekhawatiran tersebut sebenarnya perlu dilihat secara proporsional. Mahkamah Pidana Internasional tidak dibentuk untuk menggantikan pengadilan nasional, dikarenakan prinsip yang digunakan adalah complementarity, yaitu bahwa negara tetap memiliki kewenangan utama untuk mengadili pelaku kejahatan. Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) hanya dapat bertindak apabila suatu negara tidak mampu atau tidak bersedia menjalankan proses hukum secara sunggug-sungguh sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 yang kemudian dijelaskan secara spesifik pada Pasal 17 Statuta Roma 1998.
Artinya, negara yang memiliki sistem peradilan yang kuat justru tidak memiliki alasan untuk merasa terancam oleh keberadaan International Criminal Court (ICC). Sebaliknya, ratifikasi menjadi sarana untuk memperkuat kredibilitas sistem hukum di mata masyarakat internasional maupun terhadap warga negaranya sendiri.
Dalam konteks Indonesia, ratifikasi Statuta Roma memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar memenuhi komitmen internasional. Ratifikasi dapat menjadi simbol bahwa negara tidak memberikan ruang bagi impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM berat. Negara menunjukkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan serius terhadap kemanusiaan, tanpa memandang jabatan atau kedudukannya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penting untuk dipahami bahwa pembungkaman aktivis, penangkapan sewenang-wenang, atau pembatasan kebebasan sipil tidak serta-merta masuk ke dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukum Pidana Internasional menetapkan standar yang sangat ketat, sehingga dengan standar ketat itulah, keberadaanya berfungsi sebagai pagar hukum agar negara selalu menjaga penyelenggaraan kekuasaan tetap berada dalam koridor demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ratifikasi Statuta Roma juga dapat mendorong pembaruan hukum nasional. Indonesia perlu melakukan harmonisasi berbagai peraturan terkait kejahatan internasional, memperkuat perlindungan korban, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, serta membangun mekanisme akuntabilitas yang lebih efektif. Reformasi tersebut pada akhirnya tidak hanya bermanfaat bagi hubungan Indonesia dengan masyarakat Internasional, tetapi juga bagi warga negara Indonesia sendiri.
Sebagai negara yang secara konstitusional mengakui dan melindungi hak asasi manusia, Indonesia seharusnya tidak memandang Statuta Roma sebagai ancaman. Tantangan terbesar bukanlah keberadaan Mahkamah Pidana Internasional, melainkan bagaimana memastikan bahwa pelanggaran HAM yang serius tidak pernah mendapatkan toleransi, pembiaran, atau impunitas. Sejarah dunia menunjukkan bahwa pelanggaran HAm yang paling serius hampir selalu terjadi bukan karena tidak adanya aturan, tetapi karena adanya impunitas. Ketika pelaku merasa tidak akan dimintai pertanggungjawaban, pelanggaran cenderung berulang. Ketika korban tidak memperoleh keadilan, kepercayaan terhadap hukum perlahan menghilang. Dan ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap hukum, demokrasi itu sendiri mulai melemah.
Ratifikasi Statuta Roma tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan HAM Indonesia dalam semalam. Ia tidak akan secara otomatis menghentikan kekerasan, menghapus penyalahgunaan wewenang, atau menyelesaikan kasus-kasus masa lalu. Namun ratifikasi akan mengirimkan pesan yang sangat penting: bahwa Indonesia tidak takut terhadap akuntabilitas dan bersedia menempatkan dirinya pada standar yang sama dengan negara-negara yang mengklaim menghormati hak asasi manusia.
Pada akhirnya, ukuran keberanian sebuah negara bukanlah seberapa keras negara tersebut menghukum warga negara yang melanggar hukum. Ukuran keberanian yang sesungguhnya adalah kesediaan negara untuk memastikan bahwa mereka yang memiliki kekuasaan juga tunduk pada hukum yang sama.
Karena itu, perdebatan mengenai Statuta Roma seharusnya tidak lagi dipusatkan pada pertanyaan apakah Indonesia akan kehilangan kedaulatan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah Indonesia siap membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum dan bahwa hak asasi manusia benar-benar dilindungi, bukan hanya dijanjikan.
Sebab negara yang percaya pada keadilan tidak seharusnya takut pada akuntabilitas. Dan negara yang yakin pada supremasi hukum tidak seharusnya takut pada pengawasan hukum internasional.
Penulis: Mutawakkil Ibnu Arif (Mahasiswa Magister Hukum UII Yogyakarta bidang Hukum Pidana Internasional)

COMMENTS