![]() |
| Foto: Ilustrasi (google) |
Dompu NTB, — suarasemesta.com — Dugaan pengaturan tender kembali mencuat dalam proses pemilihan penyedia proyek Belanja Modal pembangunan penampung sampah milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu dengan pagu anggaran sekitar Rp800 juta. Fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan, CV. Khalif Perkasa selaku penawar terendah justru digugurkan Pokja UKPBJ dengan alasan Tidak menyampaikan pengalaman pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir dalam isian kualifikasi sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, padahal itu merupakan sebuah syarat yang secara logis mustahil dipenuhi perusahaan baru.
Berdasarkan akta notaris, CV. Khalif Perkasa baru berdiri pada 31 Januari 2025, sehingga saat proses tender berlangsung usianya belum genap satu tahun. Namun ironisnya, Pokja tetap memberlakukan syarat pengalaman empat tahun terakhir, seolah menutup pintu sejak awal bagi perusahaan baru, meski paket pekerjaan bernilai menengah dan tidak memerlukan kompetensi khusus berisiko tinggi.
Padahal, regulasi pengadaan secara tegas melarang penerapan syarat yang tidak proporsional dan diskriminatif. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, ditegaskan bahwa pengadaan barang/jasa wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, terbuka, bersaing, dan tidak diskriminatif. Prinsip ini kemudian diperjelas dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang memberikan ruang bagi usaha kecil atau perusahaan baru di bawah tiga tahun untuk tetap berpartisipasi tanpa dibebani syarat pengalaman yang secara faktual belum mungkin dimiliki.
Pemerhati pembangunan daerah, Nanang Kurniawan, SH, MH, menilai tindakan Pokja tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi merupakan penyimpangan serius terhadap asas hukum pengadaan.
“Jika perusahaan baru diwajibkan memiliki pengalaman empat tahun, itu bukan lagi syarat teknis, tapi jebakan administratif. Regulasi jelas melindungi perusahaan baru agar tidak disingkirkan dengan syarat yang mustahil dipenuhi,” tegas Nanang.
Menurutnya, syarat pengalaman hanya boleh diterapkan secara selektif, pada pekerjaan dengan kompleksitas tinggi dan risiko besar. Sementara proyek penampung sampah dengan nilai Rp800 juta tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan khusus yang mensyaratkan pengalaman panjang.
“Ketika Pokja tetap memaksakan syarat itu, patut dipertanyakan apakah syarat tersebut memang untuk menjamin kualitas pekerjaan, atau justru disusun untuk menggugurkan peserta tertentu,” ujar Nanang dengan nada kritis.
Keputusan Pokja semakin memicu kecurigaan publik karena pemenang tender justru ditetapkan pada perusahaan di peringkat kelima, yakni CV. Anugerah Abadi, sementara penawar terendah tersingkir di tahap administrasi. Pola semacam ini kerap menjadi indikator awal adanya rekayasa evaluasi dalam proses tender.
Lebih jauh, Nanang juga menyoroti tidak adanya sanggahan dari CV. Khalif Perkasa atas keputusan pengguguran tersebut. Kondisi ini dinilai janggal, mengingat sanggah merupakan hak hukum utama peserta tender yang dirugikan.
“Dalam praktik normal, peserta yang dirugikan hampir pasti mengajukan sanggah. Ketika itu tidak dilakukan, wajar jika publik mencurigai adanya komunikasi atau kesepahaman tertentu di balik layar. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut,” kata Nanang.
Hingga berita ini diturunkan, Pokja UKPBJ Dompu memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penerapan syarat pengalaman empat tahun terhadap perusahaan yang belum berusia satu tahun. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa proses tender tidak sepenuhnya berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Direktur CV. Khalif Perkasa, Agus Salim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa waktu lalu, belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan tidak diajukannya sanggahan.
“Saya masih di luar daerah. Setelah saya balik, kita ketemu,” singkatnya.
Baru-baru ini, Agus Salim yang dihubungi oleh media ini nampak memilih bungkam dan mengabaikan pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan media ini. (*)

COMMENTS