![]() |
Foto; Ilustrasi (google) |
Dompu, NTB, -- SS --, Dugaan main mata antara Oknum Pokja di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dengan perusahaan pemenang tender proyek Penimbunan Tanah/Leaving Pemukiman Desa Soro, Kecamatan Kempo akhir-akhir semakin hangat diperbincangkan oleh sejumlah pihak.
Bahkan, masyarakat menduga kuat ada aroma pengaturan kemenangan untuk CV. Andika Mandiri selaku pemenang tender oleh oknum Pokja.
Sebagimana diketahui, Proyek Timbunan yang dilelang tersebut merupakan pekerjaan yang bersifat spesialis dengan pagu anggaran Rp.1.164.209.000.
Kecurigaan publik mencuat saat Pokja mengeliminasi PT. Nurfita Karya Mandiri yang merupakan peserta tender dengan nilai tawar terendah, bahkan selisih ratusan juta dari harga yang ditawar oleh pemenang lelang.
Alasan Pokja sebagaimana yang tercantum didalam laman LPSE, mereka menilai Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT. Nurfita Karya Mandiri tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan, dimana SBU yang disampaikan adalah Kualifikasi Non kecil sebagaimana yang tercantum dalam data isian Kualifikasi melalui aplikasi LPSE , sedangkan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan adalah kualifikasi Kecil.
Hal ini kemudian memicu kontroversi, banyak pihak menilai bahwa alasan Pokja mengeliminasi PT. Nurfita Karya Mandiri dengan kualifikasi SBU merupakan tindakan yang bertentangan dengan aturan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Ayat 3, pasal 85 peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 menyebutkan bahwa Penentuan kualifikasi usaha DIKECUALIKAN bagi pekerjaan konsultasi konstruksi bersifat spesialis dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis.
Jika berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2021, Pokja diduga telah melanggar regulasi bahkan dituding sengaja mengatur tender agar dimenangkan oleh CV. Andika Mandiri.
Kabag UKPBJ Setda Kabupaten Dompu Suparman, ST melalui salah satu anggota Pokja, Saidin membantah keras tudingan main mata itu. Menurutnya, mereka telah melaksanakan proses tender secara normatif dan transparan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
"kami tegaskan kembali, apa yang dicurigai atau tuduhan kepada kami itu semua salah, kami hanya bekerja secara normatif dan mengevaluasi sesuai dokumen penawaran yang masuk dalam system aplikasi, jadi kami tidak tahu menahu atau kenal siapa yg memilki perusahaan yang memasukan penawaran, kami hanya bekerja dan menilai sesuai dengan ketentuan dan aturan Pengadaan Barang dan Jasa dalam hal ini perpres yang masih berlaku," bantah Saidin.
Iapun membenarkan mengeliminasi PT. Nurfita Karya Mandiri dengan alasan Kualifikasi SBU yang di isi dalam aplikasi LPSE merupakan berkualifikasi Non kecil (Menengah). Bukan tanpa dasar, kata Saidin, Pihaknya berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 65 ayat 4 yang menyebutkan bahwa pekerjaan dengan anggaran dibawah 15 milliar rupiah hanya diperuntukan bagi perusahaan kecil dan koperasi.
"Itu yang menjadi alasan kami mengeliminasi PT. Nurfita Karya Mandiri meski mengajukan penawaran dengan harga terendah, tetapi penilaian Pokja tidak hanya soal harga, tetapi persyaratan lain yang berkaitan dengan perusahaan tentu menjadi bagian dari penilaian," urainya saat ditemui media ini diruangan kerja Kepala UKPBJ, Selasa (27/05/2025).
Penjelasan Pokja UKPBJ ini bukannya meredam gelombang protes, justru dinilai semakin mematik kobaran kritik dari berbagai pihak, Salah satunya yakni seorang pria yang mengaku sebagai masyarakat peduli pembangunan daerah.
Pria yang enggan dipublish identitasnya itu menyebutkan, Pokja UKPBJ Kabupaten Dompu terkesan sengaja mengabaikan sub bidang proyek yang mereka tender, sebagaimana diketahui bahwa pekerjaan konstruksi penimbunan tanah merupakan pekerjaan dengan sub bidang spesialis.
"Yang namanya juga spesialis. Perlakuannya pasti spesial dan diperuntukan bagi seluruh perusahaan baik berkualifikasi Kecil maupun non kecil," kata dia.
Menurutnya, soal pekerjaan yang bersifat spesialis telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, pada pasal 85 ayat 3 disebutkan bahwa Penentuan kualifikasi usaha DIKECUALIKAN bagi pekerjaan konsultasi konstruksi bersifat spesialis dan pekerjaan konstruksi bersifat spesialis
"PP Nomor 5 Tahun 2021 telah memandatkan itu, tapi kok diabaikan sih.?, Pokja justru mengeliminasi PT. Nurfita Karya Mandiri dengan alasan Kualifikasi SBU tidak memenuhi ketentuan, sedangkan proyek yang mereka lelang adalah spesialis," jelasnya sembari terheran-heran.
Tidak hanya itu, sambung dia, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menjadi rujukan Pokja hanya mengatur besaran anggaran yang bisa dikerjakan oleh perusahaan kecil dan non kecil dan tidak ada satupun pasal yang mengatur soal pekerjaan spesialis.
Disisi lain, Peraturan Pemerintah yang diketahui memiliki kedudukan dan tingkatan lebih tinggi dari Perpres justru dikesampingkan oleh UKPBJ dalam menjalankan tender proyek Penimbunan Tanah/Leaving Desa Soro, Kecamatan Kempo
"Ingat, dalam hirarki peraturan perundang undangan di Indonesia, Peraturan Pemerintah memiliki tingkatan atau kedudukan yang lebih tinggi dari peraturan presiden. Namun miris, Pokja UKPBJ justru mengesampingkan PP dan mengutamakan Perpres dalam menjalankan tugas mereka," tegasnya saat diwawancara di taman Kota Dompu, Minggu (01/06/2025) pagi.
Ia menduga, ada indikasi main mata yang dilakukan oleh oknum Pokja UKPBJ dengan CV. Andika Mandiri selaku pemenang tender, dari informasi yang ia dapat, perusahaan itu berasal dari kota bima dan diduga dipinjam oleh seorang pengusaha berinisial AF untuk mendapatkan pekerjaan penimbunan tanah di desa soro itu
"Kami sudah lakukan investigasi, CV. Andika Mandiri beralamat di Jln. Pembangunan RT. 004 RW 02 Kelurahan Pane, Kota Bima dan dipinjam oleh salah satu pengusaha asal Dompu untuk mengikuti tender. Sepengatahuan kami, AF ini juga memiliki perusahaan yang cukup terkenal di kabupaten Dompu, namun perusahaannya tidak memiliki SBU Spesialis sehingga meminjam CV. Andika Mandiri," tutupnya dengan menyisakan seribu rasa penasaran dan heran. (*)
COMMENTS